KabarNusa.com – Berbagai elemen mahasiswa menggelar demonstrasi menolak UU Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 yang ditetapkan DPR pada 25 September lalu yang mengatur pilkada melalui DPRD (Pilkada tak langsung).
Mereka terdiri dari PMKRI cabang Denpasar dan KMHDI tergabung dalam Aliasnsi Mahasiswa Bali menggelar aksi demonstrasi ke kantor DPRD Bali, Jumat (10/10/2014).
Massa diterima ketua sementara DPRD Bali Gede Kusuma Putra, Wakil ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dan Ketua fraksi PDIP Nyoman Parta.
Dalam oprasinya, mahasiswa mengatakan UU Pilkada telah menjadi badai yang memukul mundur pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Hak-hak konstitusional warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung dalam pilkada justru diamputasi oleh DPR dan pemerintahan SBY.
Karena itu mereka mendesak anggota DPRD Bali melakukan perlawanan untuk menolak pelaksanaan pilkada tidak langsung tersebut.
“Kami Minta DPRD Bali untuk berani bersikap menolak UU Pilkada. Perjuangan ini adalah untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk bisa menentukan pemimpin sesuai keinginan rakyat,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Florentio Don Bosco Heppi.
ketua PC KMHDI Badung I Ketut Bagus Arjana Wira Putra mengatakan, alasan pilkada tak langsung untuk efisiensi anggaran meruapakan argumentasi yang melukai hati rakyat.
Pemerintah, seharusnya tidak mengedepankan pertimbangan untung rugi dari sisi anggaran sebab anggaran pilkada itu bersumber dari uang rakyat yang dibayar melalui pajak.
“Pengehematan anggaran pilada bisa dilakukan dengan menggelar pilkada serentak seluruh Indonesia,” ujarnya, seraya menambahkan, pilkada langsung memang masih terdapat kekurangan, namun berbagai kekurangan itu seharusnya dibenahi, bukan menggantinya dengan pilkada tak langsung. (kto)