Mahasiswa Kenotariatan Unud Gaungkan Isu Digitalisasi Pertanahan, Kakanwil Kemenkum Bali Beri Dukungan

2 Maret 2026, 14:36 WIB

Denpasar – Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menjadi saksi pertemuan penuh makna pada Senin (02/03).

Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana serta jajaran Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima audiensi dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Audiensi ini digelar sebagai bagian dari persiapan Seminar Nasional 2026 yang akan mengangkat tema besar: “Digitalisasi Layanan Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.”

Seminar dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Hotel Puri Nusa Indah.

Dalam kesempatan tersebut, panitia menyampaikan rancangan kegiatan, ruang lingkup pembahasan, serta tujuan akademik dan profesional yang ingin dicapai.

Mereka juga mengundang Kakanwil untuk hadir sekaligus memberikan pemaparan sebagai narasumber, dengan harapan perspektif kebijakan yang disampaikan dapat memperkaya wacana akademik.

Mahasiswa menilai kehadiran Kakanwil sangat strategis, terutama dalam memberikan arah transformasi digital di bidang pertanahan.

Pandangan tersebut diyakini mampu memperkuat sinergi antara mahasiswa, akademisi, dan pemerintah dalam merespons dinamika hukum pertanahan di era digital.

Menanggapi undangan itu, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif mahasiswa. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap seminar sebagai ruang dialog konstruktif.

“Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk membahas transformasi digital secara komprehensif, termasuk tantangan dan peluangnya bagi profesi Notaris/PPAT. Sinergi antara akademisi dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Eem.

Audiensi ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi kolaborasi yang lebih erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan kalangan akademisi.

Tujuannya jelas: membangun kebijakan hukum yang adaptif, responsif, dan relevan dengan perkembangan teknologi di era digital.***

Berita Lainnya

Terkini