Pembukaan stikerisasi KTR kawasan restoran serangkaian peringatan HTTS di halaman kantor Dinas Kesehatan Badung kompleks Puspem Badung, Sabtu (15/5/2021)/Kabarnusa. |
Badung – Kelompok Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Program Studi
Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana turut gencar
mensosialisasikan pentingnya penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di
tempat pariwisata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Mengambil.momentum peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei,
mahasiswa bersama Puslit Universitas Udayana atau Center for NCDs, Tobacco
Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
menggelar stikerisasi KTR di kawasan restoran atau tempat wisata.
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta didampingi Sekretaris Dinas
Kesehatan Badung, I Nyoman Oka Jenyana serta Pembina Kelompok Mahasiswa Peduli
Bahaya Tembakau (KMPT) Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran
Universitas Udayana I Made Kerta Duana hadir dalam pembukaan stikerisasi KTR
kawasan restoran di halaman kantor Dinas Kesehatan Badung kompleks Puspem
Badung, Sabtu (15/5/2021).
Kadis Kesehatan Badung Nyoman Gunarta menyambut baik kepedulian mahasiswa
kesehatan masyarakat yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Kalau kita berhasil mengurangi populasi pengguna tembakau maka dengan
sendirinya itu bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Dia melanjutkan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat akan berdampak
kepada peningkatan daya tahan tubuh terhadap infeksi akibat ancaman virus dan
lainnya.
“Jadi konsep dasarnya seperti itu,” tutur mantan Direktur RSUD Mangusada
Badung ini. Karenanya, apa yang dilakukan mahasiswa Unud ini, dalam
mensosialisasikan penerapan Perda KTR ini, bisa menjadi triger bagi
upaya-upaya lainnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Gunarta, dari sisi pesan yang selama ini, merokok
itu membahayakan kesehatan masyarakat maka hal itu akan dibungkus lagi dalam
kemasan yang lebih menarik lagi.
Dengan mengurangi tempat-tempat merokok yang tidak pada tempatnya atau tidak
sesuai aturan, dengan kata lain membatasi tempat merokok maka hal itu akan
berdampak yang bagus baik bagi sektor parwisata.
“Karena justru wisatawan yang datang ke tempat tempat parwisata itu ingin
tempat yang aman, artinya kesehatan lingkungan terjaga, kualitas udara
terjaga,” tuturnya. Jika hal ini berhasil maka akan menjadi branding baru bagi
parwisata di Kabupaten Badung.
Dengan begitu, kampanye bahaya tembakau ini bisa bersinergi dengan program
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yakni CHSE
(Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability), yang saat ini
digencarkan industri pariwisata untuk memastikan bahwa parwisata Bali aman
dikunjungi bagi wisatawan.
“Kalau ini bisa dikemas dengan baik maka akan menjadi branding bagi parwisata
bahwa Badung menyediakan daerah tujuan wisata yang aman termasuk salah satunya
kualitas lingkungan atau kualitas udara yang baik,” urainya.
Hal itulah yang menjadi kemasannya sehingga masyarakat akan memberikan
dukungan terhadap program yang pariwisata di Badung.
Pembina Kelompok Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Program Studi
Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang juga Ketua
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat IAKMI Bali Made Kerta Duana menyatakan,
berbagai kegiatan dilakukan dalam memperingati HTTS.
“Kami sangat konsern dengan bagaimana upaya menyehatkan masyarakat, melalui
salah satu faktor resiko, yakni konsumsi rokok,” tandasnya.
Pihaknya tentunya mengapresiasi, mendukung gerakan dan kebijakan yang
dilakukan Pemkab Badung melalui Perda KTR yang telah direvisi. Kegiatan ini
salah satunya berupaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR
khususnya pada kawasan restoran.
Hal ini, juga menjadi tanggungjawab pihaknya melalui Program Studi Kesehatan
Masyarakat yang konsern dengan masalah kesehatan khususnya pencegahan faktor
resiko.
Duana berharap, kedepan akan tetap mendukung dan bersinergi dan kerja sama
lanjutan dalam pengendalian bahaya rokok di Kabupaten Badung.
Dalam mengimplementasikan Perda Kabupaten Badung No 10 Tahun 2017, tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR dan upaya lainnya, dilakukan melalui berbagai
kegiatan untuk memperkuat implementasi regulasi tersebut.
“Salah satunya, kami melakukan penandaan larangan merokok di kawasan restoran
di Kabupaten Badung,” ujar Duana. Ketua Panitia Ade Dwita Nia Sita Devi
menjelaskan, berbagai kegiatan memperingati HTTS dengan melibatkan atau
sasarannya kaum muda milenial dan masyarakat lainnya.
Kegiatan sebagai bentuk Peduli Bahaya Tembaku itu, digelar Lomba Video TikTok,
kemudian stikerisasi KTR dan puncaknya talk show yang menghadirkan pembicara
dari BNN dan Ketua UDayana Central dr Putu Ayu Swandewi Astuti.
Acara puncaknya akan diuplod di channel youtube pada 6 Juni 2021 yang berisi
pesan-pesan tentang bahaya merokok dan kepedulian mahasiswa tentang masalah
kesehatan masyarakat yang disampaikan lewat mahasiswa FK Unud.
“Semua kegiatan kita upload di HMKM,” imbuh mahasiswa semester 4 Program Studi
Kesehatan Masyarakat FK Unud ini. (rhm)