Mahfud MD: Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit hingga PNS, Bukan Kebijakan Baru

Menko Polhukan Mahfud MD menegaskan kebijakan membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bergabung menjadi prajurit TNI sejatinya bukan kebijakan baru

4 April 2022, 10:23 WIB

“PNS juga sudah ndak pakai itu sudah lama,” ujar Mahfud MD dilansir dari Suara.com, jaringan Kabarnusa.com.

TNI bukan instansi pertama yang memulai. Sebab sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pembuka jalan dengan aturan perizinan keturunan PKI itu untuk bergabung.

Kata Mahfud MD, tidak ada masalah. TNI bukan yang pertama, Mahkamah Konstitusi duhulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik membolehkan keturunan PKI bergabung.

Soal Ajakan Nobar G30S/PKI, Begini Jawaban Moeldoko

“Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan,” sambungnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada dasar hukum yang melarang anak keturunan PKI masuk menjadi anggota TNI. Kata Andika Perkasa, yang dilarang adalah PKI dan ajarannya bukan anak keturunannya.

Kasus Saut, Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Jenderal Andika Perkasa menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu (31/3/2022). ***

Berita Lainnya

Terkini