Majelis Komisi KPPU Pastikan Sidang Dugaan Kartel Yamaha-Honda Berjalan Fair

6 Januari 2017, 06:53 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf  (foto:kabarnusa)

JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf menegaskan penyelidikan hingga persidangan perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan “due process of law”.

Diketahui, KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir terhadap para Terlapor perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) pada Kamis, (5/1/17).

Hadir dalam sidang hari ini, Presiden Direktur PT. Astra Honda Motor, Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II. Majelis komisi dipimpin Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, dan R. Kurnia Sya’ranie dan Drs. Munrokhim Misanam, Phd sebagai anggota Majelis Komisi sebelumnya pada, Rabu, (4/1/17), juga menghadirkan Minoru Morimoto, Presiden Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku Terlapor I.

Diketahui, Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Kejanggalan dimaksud sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor membahas mengenai kesepakatan.

Dalam pembahasan itu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor, yang kemudian ditindaklanjuti adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.

Ditemui setelah sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, menyatakan perkara ini kemudian akan masuk ke dalam fase Musyawarah Majelis Komisi yang dipimpin Profesor Tresna Soemardi, Ph. D.

“Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan melakukan rapat majelis guna menyusun putusan perkara dimaksud,” jelas Syarkawi, Kamis (5/1/17). Ditegaskan, penyelidikan hingga persidangan perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan due process of law.

Dimana para pihak, terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan Keadilan. “Kita tunggu saja, putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari mendatang,” tutup Syarkawi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini