Makam Si Jambu Terancam Terdampak Tol Jogja-Bawen, Jogoboyo Meminta Warga Bersabar

relokasi makam Si Jambu minta dipercepat karena warga Khawatir makam para leluhurnya tersebut terkena timbunan proyek Tol Jogja-Bawen

21 Agustus 2024, 06:21 WIB

Sleman– Jogoboyo Kalurahan Margokaton, Sleman Yogyakarta Didik Harjunadi meminta warga bersabar terkait relokasi makam Si Jambu yang dikhawatirkan makam para leluhur mereka terkena timbunan proyek Tol Jogja-Bawen.

Hal itu disampaikan menanggapi tuntutan warga terkait dimintanya percepatan relokasi makam Si Jambu karena warga Khawatir makam para leluhurnya tersebut terkena timbunan proyek Tol Jogja-Bawen.

Kendati demikian, Didik Harjunadi mengaku, pihaknya telah berkirim surat ke Jasa Marga terkait dengan relokasi Makam Si Jambu.

“Tanggal 14 Agustus kemarin kita sudah berkirim surat ke Jasa Marga untuk relokasi kandangnya. Nah sekarang ini, kita tinggal nunggu pencairan pemindahan kandang.

“Kalau pencairan pemindahan kandang itu sudah dilakukan, baru bisa dilakukan pemindahan makamnya,” kata Didik Harjunadi ditemui wartawan di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia juga mengklaim, jika saat ini sudah didapatkan tanah pengganti, yakni tanah kalurahan yang kini sedang dimanfaatkan sebagai kandang ternak oleh kelompok masyarakat.

“Sementara untuk kandang kelompok sebagai lahan relokasi adalah tanah kas desa,” ujar Didik.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan relokasi bisa dilakukan.

Namun, ia menekankan pada dasarnya pihak kelurahan sudah menjembatani kekhawatiran warga soal makam yang berpotensi ikut tertimpa timbunan.

“Karena kandang masih aktif digunakan. Kami coba minta dipercepat untuk pencairan sehingga kandang bisa segera direlokasi dulu,” tegasnya.

Diketahui, Makam Si Jambu ini terdiri dari 374 jenazah. Namun, hanya 101 jenazah yang belum disetujui untuk dipindahkan.

Terkait kekurangan itu, pihak kelurahan akan mengajukan kembali.

“Pihak tol berjanji kekurangannya tetap diperhitungkan,” tandasnya.

Kemudian, untuk jangka jangka pendek guna meminimalisir gangguan debu akibat proyek tersebut terhadap aktivitas warga, Didik enggan berkomentar hanya saja menurutnya itu merupakan kewenangan pihak tol.

Pihaknya siap membantu prosesnya itu, kalau pihak kelurahan menghentikan, tidak mungkin kan itu proyeknya negara dan selama ini hanya kekhawatiran-kekhawatiran.

Terenting pihanya sudah membantu, berproses untuk pengajuan pemindahan

“Dari kelurahan hanya menginformasikan dari pihak tol bahwa tuntutan warga sekian,” tutupnya.***

Artikel Lainnya

Terkini