Maknai Nyepi, Umat Diimbau Taati Pedoman Catur Brata

17 Januari 2015, 01:00 WIB

Kabarnusa.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meminta umat Hindu di Bali saat merayakan Hari Raya Nyepi 21 Maret 2015 mendatang hendaknya dilaksanakan dengan pikiran positif yang tetap berpedoman pada Catur Brata Penyepian sesuai dengan ajaran agama Hindu.

Imbauan itu disampaikan Bupati Eka lewat surat edarannya Nomor : 003.2/051/ Kesra menunjuk surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/5390/BKD TANGGAL 16 Oktober 2014.

Juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 003.2/24986/DPIK tanggal 17 Nopember 2014 Perihal Hari Raya Nyepi Saka 1937, Surat Edaran PHDI Kabupaten Tabanan tentang Hari Raya Nyepi Saka 1937.

Selain itu mengacu hasil rapat koordinasi tanggal 6 Januari 2015 yang dihadiri oleh Kapolres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Tabanan, PHDI Kabupaten Tabanan, Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Tabanan dan para Camat sekabupaten Tabanan.

Dalam surat edarannya Bupati Eka menyampaikan Catur Brata Penyepian dimulai pada pukul 06.00 Wita, Sabtu ( 21/3)  sampai dengan pukul 06.00 Wita, Minggu (22/3).
“Pelaksanaannya disesuaikan sastra dan dresta di masing-masing wilayah,” jelasnya baru-baru ini.

Bagi instansi pemerintah dan swasta yang mengemban tugas pelayanan pada Hari Raya Nyepi agar menyiapkan petugasnya di tempat tugas sehari sebelum Hari Raya Nyepi (20/3).

Diharapkan, bersama-sama menertibkan peredaran dan penggunaan minuman keras ( Miras ) atau minuman beralkohol ( Mikol) di wilayah kerjanya masing.

“ Mari bersama-sama kita ciptakan suasana kondusif dalam perayaan Nyepi tahun saka 1937 yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2015 mendatang. Maknai Nyepi dengan pikiran positif,” ajaknya.

Terhadap Desa Pekraman pihaknya menghimbau agar dalam pembuatan ogoh-ogoh hendaknya dipertimbangkan dengan seksama dan matang dengan ketentuan.

“ Ogoh-ogoh yang dibuat pada perayaan Nyepi harus sesuai ketentuan dan semua komponen masyarakat yang terlibat pada hari Pengerupukan dilarang menggunakan petasan, mercon, kembang api dan meriam bambu atau sejenisnya serta mengkonsumsi miras dan mikol,” imbuh Bupati Eka. (gus)

Berita Lainnya

Terkini