Yogyakarta – Upaya mewujudkan Malioboro sebagai kawasan wisata yang nyaman dan bebas asap rokok semakin nyata! Pemerintah Kota Yogyakarta, bersinergi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan, hari ini secara resmi meluncurkan 14 Titik Khusus Merokok (TKM) di sepanjang jantung Kota Pelajar ini.
Sebuah langkah progresif yang tak hanya memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif untuk kenyamanan bersama.
Inisiatif ini lahir dari komitmen Pemkot Yogyakarta untuk menciptakan Malioboro yang lebih baik, di mana wisatawan dan warga dapat menikmati keindahan kawasan tanpa terganggu paparan asap rokok.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa 14 titik TKM yang telah diverifikasi telah memenuhi standar ketat: berada di ruang terbuka dengan sirkulasi udara optimal, terpisah dari area aktivitas utama, serta jauh dari pintu masuk dan jalur pejalan kaki.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menumbuhkan efek jera dan bersama-sama menjaga Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Octo dengan penuh semangat saat peluncuran di Lobi Malyabhara Hotel.
“Kami melihat respons positif dari wisatawan, mereka ingin diarahkan ke mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok.”
Peluncuran TKM ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi bagi para perokok, tetapi juga secara signifikan mengurangi paparan asap rokok di area publik.
Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan perubahan positif demi Malioboro yang lebih sehat, tertib, dan menyenangkan bagi semua.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan pentingnya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan semua pihak, terutama kelompok rentan.
“Pejalan kaki di Malioboro itu perokoknya masih banyak. Kita ingin bantu ibu hamil, anak kecil, agar bisa nyaman. Tapi kalau melarang, pemerintah juga harus sudah sediakan tempat khusus merokok. Hari ini jadi langkah konkret itu,” ujar Hasto.
Mantan Bupati Kulon Progo tersebut juga memberi batas waktu dua minggu kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta memetakan tambahan titik TKM yang potensial, baik di sisi barat maupun timur Jalan Malioboro, paling lambat hingga 15 Juli 2025.
“Langkah ini juga didukung oleh Dinas Kebudayaan DIY sebagai bentuk komitmen menjaga Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta menuju kawasan yang nyaman, bersih, dan menjadi Car Free Every Day,” pungkas Hasto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menambahkan terkait dari hasil monitoring, saat ini telah teridentifikasi 22 titik TKM, meski hanya 14 yang benar-benar telah sesuai dengan aturan.
“Sebetulnya sudah ada 22 tempat, tetapi baru 14 yang memenuhi syarat. Sisanya akan terus didorong untuk menyesuaikan agar tidak menimbulkan paparan asap rokok di area lalu lalang,” jelas Emma.
Berikut daftar 14 lokasi TKM yang telah memenuhi syarat. Di antaranya:
Solaria (Lantai 1 Plaza Malioboro)
Pawon Serumpun
Excelso Plaza Malioboro
Platinum Grill Plaza Malioboro
Reddog Mixue Malioboro
Karta Coffee & Eatery
Kala Jumpa Bar & Dine (Aveta Hotel)
Starbucks Malioboro
Solaria Malioboro depan Halte Trans Jogja
KFC Food Point Malioboro
Benteng Vredeburg
Teras Malioboro 1 (Lantai 1)
K3Mart Malioboro
Burger King Malioboro
Sementara itu, 8 lokasi lainnya masih belum memenuhi syarat namun akan terus dibenahi, seperti Teras Malioboro 2, Teras Malioboro 1 lantai 3, Gedung DPRD DIY, Point Café Malioboro, My Gelato Malioboro, Tomorrow Malioboro, eks Gedung Malioboro (Galeri Koperasi UKM DIY), dan Ramai Mall. ***