Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Kejari Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, (SP), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. 

30 September 2025, 14:27 WIB

Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan.status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menuntaskan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Sleman pada Selasa, 30 September 2025.

“Hari ini, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu, saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang.

Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Bambang menjelaskan SP, yang menjabat Bupati Sleman selama dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

Kasus ini berawal dari hibah Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman pada tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.07/2020.

Hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menyimpulkan perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030.

Modus dan Pelanggaran

Modus yang diduga dilakukan oleh SP adalah menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Saudara SP selaku mantan Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” terang Bambang.

Lebih detail, SP disebut menerbitkan Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2020 pada 27 November 2020. Perbup tersebut menetapkan alokasi hibah kepada kelompok masyarakat yang berada di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya, bertentangan dengan keputusan kementerian.

Status Hukum dan Penyidikan Lanjutan

SP telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali selama tahap penyidikan, dan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan media elektronik.

Sejauh ini, total 300 orang saksi telah diperiksa secara simultan.

Meskipun telah menjadi tersangka, SP belum dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.

Bambang menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan hukum untuk mempermudah proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sleman juga menyatakan masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. ***

Berita Lainnya

Terkini