Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, pada Selasa (28/10/2025).
Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang merugikan negara hingga Rp 10,95 miliar.
Sri Purnomo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.20 WIB di kantor Kejari Sleman. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Bambang kepada wartawan.
Bambang menjelaskan penahanan bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar.
Usai pemeriksaan, Sri Purnomo tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggunakan mobil dinas Kejari Sleman.
Sejak pagi, sejumlah awak media dan warga telah memadati halaman Kejari Sleman untuk memantau proses ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 10.950.000.000.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.e
Dengan dikenakannya Pasal 55, penyidik meyakini tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
“Kami pastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Bambang, mengisyaratkan pengembangan kasus lebih lanjut. ***

