Sleman – Seorang wanita berinisial R-I (38), seorang ibu rumah tangga berstatus janda, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher di rumah kontrakannya di Jalan Mencing Wetan, Gamping, Sleman, pada Selasa pagi (4/11).
Pelaku pembunuhan tragis ini adalah mantan kekasih korban, LBWP (54), seorang pekerja serabutan asal Ngemplak, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 07.30 WIB setelah pelapor mendapat kabar dari saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena cintanya ditolak setelah hubungan asmara mereka yang berlangsung tiga hingga empat bulan berakhir.
“Saat mendatangi korban, terjadi percekcokan sebentar di kontrakan, lalu pelaku emosi dan membanting korban sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur,” ujar AKP Wiwit dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, terungkap bahwa kejadian berlangsung sangat cepat, hanya sekitar empat menit, sejak pelaku masuk hingga keluar meninggalkan lokasi.
Hal ini menepis dugaan awal bahwa kasus tersebut adalah bunuh diri.
Pelaku Diamankan Usai Minum Racun Serangga
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah. Polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku di kawasan Payaman, Secang, Magelang, pada hari yang sama.
Saat ditemukan, pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri karena telah meminum cairan pembasmi serangga di makam ibunya.
Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pisau dapur, helm, sepatu, jaket, tas, dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku.
Atas perbuatannya, LBWP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

