Jakarta – Mantan Rektor Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan Jawa Timur M. Afif Hasbullah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode 16 September 2022 sampai dengan 27 April 2023.
Anggota KPPU ini menggantikan Ketua KPPU sebelumnya, Ukay Karyadi. Ukay Karyadi Ukay menggantikan almarhum Kodrat Wibowo, Ketua KPPU sebelumnya yang meninggal dunia pada 5 November 2021.
Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022 di Jakarta menetapkan pergantian kepemimpinan KPPU.
Penetapan Ketua KPPU ini sejalan dengan Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua
Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
M. Afif Hasbullah dalam menjalankan amanahnya bakal didampingi Guntur Syahputra Saragih yang telah menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPPU sejak tanggal 16 Desember 2020.
Gus Afif, sapaan akrab M. Afif Hasbullah, merupakan doktor di bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Kariernya dimulai usai menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di bawah bimbingan Prof. Djawahir Thontowi, Ph.D dan Magister Hukum Kenegaraan pada Universitas Gadjah Mada di bawah bimbingan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.
Gus Afif aktif di lingkup pendidikan sebagai akademisi di Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, yang kemudian mengantarkannya menjadi Rektor di Universitas tersebut pada tahun 2014 hingga 2017.
Usai menjabat sebagai Rektor, Gus Afif aktif sebagai Ketua Senat Akademik, suatu jabatan non struktural di Kampus.
Gus Afif yang lahir di Lamongan pada 1976 ini pernah menerimapenghargaan IHRDP Silver Award dari International Human Resources Development Program dan Researchers & Educators Award dari Academic International Consortium of Indonesia (AIC Indonesia).
Selain itu, dia juga tercatat sempat aktif sebagai Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Reviewer bagi calon penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI.
Juga, aktif menulis karya ilmiah pada bidang persaingan usaha, hukum, ekonomi, maupun sosial-keagamaan, yang telah diterbitkan pada jurnal nasional maupun internasional.***