TABANAN – Polisi dari Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk
seorang mahasiswa Bagus Iamam Aidin (19) tersangka pengedar puluhan ribu butir pil koplo di depan kamar Nomor 17 Hotel Aris, Tabanan, Kamis (19/8/2021)
Dari penggeledahan terhadap tersangka identitas KTP beralamat di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben Blitar, Jawa Timur ini selain puluhan ribu pil koplo warna putih dan kuning, polisi juga menemukan dua paket shabu
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” papar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tabanan, Senin (23/8/2021)
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Resnarkobna Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengungkapkan, keberhasilan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan dalam pengungkapan ini adalah juga berkat peran serta masyarakat yang peduli akan bahaya Narkoba bagi Generasi muda Bangsa. Saat pengungkapan kasus ini Tim dipimpin
langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 11.50 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar atau jual beli narkoba jenis sabu di TKP Hotel Aris, Tabanan.
“Saat penangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tabanan Pelaku didapatkan membawa dua paket klip berisi kristal bening didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam diduga Narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip didalamnya berisi empat butir pil warna putih berlogo Y,” paparnya
Berdasaran hasil interogasi, kemudian Sat Resnarkoba membawa tersangka ke tempat kosnya di Padang Sambian, Denpasar. Di tempat kosnya ini atau TKP ke dua, polisi menemukan 12 buah plastik berisi 1.000 butir pil warna kuning berlogo DMP di dalam botol plastik warna putih yang ada pada tas gendong warna hitam merk Loepro, tiga bendel plastik klip dan satu timbangan merk pocket scale warna hitam.
Selain itu, di sebelah kulkas di kamar kosnya ditemukan 18 buah plastik masing-masing berisi 1.000 butir Pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kerdus dan 43 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.
Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan pelaku lintas Jawa – Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gandong warna hitam ditaruh di kamar kos. Rencana akan diedarkan di daerah Denpasar – Tabanan dengan sasaran anak anak muda, dengan motivasi ekonomi karena tersangka mengaku dirumahkan, dari pekerjaannya sebagai karyawan di salah satu restaurant di Denpasar.
“Jumlah keseluruhan yang disita barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir. Jumlah keseluruhan Pil berlogo Y dan ADM yang diamankan petugas sebanyak 30.434. butir,” ujarnya.
Kapolres Tabanan mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang usia remaja. “Jangan sampai terjebak dengan kasus Narkoba atau pun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” katanya mengingatkan (gus)