Kabarnusa.com –
Margriet Megawe kembali dihadirkan di kursi pesakitan guna menghadapi tuntutan
jaksa dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline Magawe di
Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Edward Harris Sinaga, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Dion Pongkor dkk di PN
Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Tampak pula, ikut menyaksikan jalanya sidang, anak
kandung terdakwa Ivyone Caroline.
Sidang mendapat perhatian penuh dari berbagai elemen masyarakat seperti LSM, ormas, mahasiswa hingga keluarga Engeline.
Terdakwa mengenakan pakaian kostum blazer hitam, dalemen putih, dipadu celana hitam nampak tegang dan menunjukkan ekpresi dingin.
Jaksa
penuntut Purwanta Sudarmaji membacakan surat tuntutan terkait
keterlibatan terdakwa dalam aksi pembunuhan sadis di rumahnya Jalan
Sedap Malam 26 Denpasar pada 16 Mei 2015..
Dalam surat tuntutan
jaksa, terdakwa Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana
diatur dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 76 c
jo pasal 80 ayat 1 dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Hingga sore ini,
pembacaan tuntutan masih berlangsung. Ruangan sidang dipenuhi
pengunjung yang sejak lama mengawal kasus tersebut. (rhm)