Kabarnusa.com – Kendati tersangka pembunuhan Angeline (8) menolak diperiksa penyidik termasuk dengan pemeriksaan tes kebohongan lie detector namun kepolisian akan tetap memproses berkas penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ssampai saat ini kami masih berharap Margriet bisa kooperatif dengan bersedia diperiksa sebagai tersangka,” Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Mapolda Bali Selasa (30/6/2015).
Jika nantinya Margriet tetap ngotot memberikan keterangan dan menolak menandatangani BAP, maka penyidik tetap memproses dengan membuat berita acaranya.
Kata dia berkas tetap akan dikirim ke kejaksaan untuk disidangkan nanti dilengkapi dengan berita acara yang isinya tersangka tidak mau diperiksa dan menandatangani BAP.
Pihaknya masih berharap Margriet mau mengikuti semua proses dan tahapan pemeriksaan karena sebenarnya itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Hery menambahkan, jika memamg Margriet tidak merasa melakukan perbuatan yang disangkakan yakni membunuh anak angkatnya, dipersilakan membuktikan di persidangan.
Jika berkas pemeriksaan rampung maka pihaknya juga tidak akan menunda-nunda dan sesegera mungkin melimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.
“Hanya saja sekarang kita masih proses penyidikan, ya kita harapkan dia (Margriet) mengikuti proses pemeriksaan,” tutupnya. (kto)