Masa Depan Hijau dan Digital Indonesia: Bursa Karbon dan Kripto Melaju Pesat!

Bursa Karbon dan Aset Kripto, membuktikan diri sebagai pilar baru dalam upaya mencapai keberlanjutan dan inklusi keuangan digital.

8 November 2025, 10:45 WIB

Jakarta – Sektor jasa keuangan Indonesia terus menunjukkan daya tahan luar biasa, bahkan mencetak rekor baru di tengah perlambatan ekonomi global. Namun, sorotan utama tertuju pada dua arena inovatif yang menjadi kunci masa depan: Bursa Karbon dan Aset Kripto, yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya membuktikan diri sebagai pilar baru dalam upaya mencapai keberlanjutan dan inklusi keuangan digital.

Indonesia mempertegas komitmennya terhadap lingkungan. Bursa Karbon, yang dikelola OJK melalui Pasar Modal, menunjukkan geliat yang signifikan.

Nilai Transaksi Tembus Rp78,5 Miliar: Hingga akhir Oktober 2025, total volume transaksi di Bursa Karbon mencapai 1.606.657 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent) dengan akumulasi nilai transaksi Rp78,50 miliar.

Partisipasi Pasar Bertambah: Bertambahnya 5 pengguna jasa baru pada bulan tersebut, menjadikan total 137 pengguna jasa yang terdaftar.

Angka ini adalah sinyal kuat bahwa mekanisme pasar mulai berperan aktif dalam mengurangi emisi.

Dengan adanya Roadmap Pengembangan Derivatif Keuangan yang sedang disusun OJK, diharapkan likuiditas dan kompleksitas produk di bursa ini akan semakin meningkat, memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam ekonomi hijau di Asia Tenggara.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, di ranah digital, Aset Kripto tak kalah agresif.

“Pasar ini menunjukkan pertumbuhan masif berkat kepercayaan konsumen dan kerangka regulasi OJK yang semakin matang,” tutur Hasan Fawzi dalam keterangan tertulis.

Transaksi Meroket: Nilai transaksi aset kripto pada Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun, meningkat tajam 27,64% dibandingkan bulan sebelumnya. Total nilai transaksi sepanjang tahun 2025 (ytd) telah mencapai Rp409,56 triliun.

Basis Konsumen Meluas: Jumlah konsumen pedagang aset kripto melonjak hingga 18,61 juta pada September 2025, menggarisbawahi penetrasi digital yang cepat dan luas di masyarakat.

Regulasi yang Progresif: OJK terus memperkuat pengawasan. Dua penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis tokenisasi aset (emas dan surat berharga) berhasil lulus uji coba regulatory sandbox dan kini dapat mendaftar perizinan.

Langkah-langkah OJK—termasuk penerbitan regulasi tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama di sektor ini—bertujuan untuk memastikan integritas pasar dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Disebutkan, proses perizinan 29 entitas di ekosistem kripto (bursa, kliring, kustodian, dan pedagang) menunjukkan upaya serius untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan formal.

Dengan laju perkembangan ini, sektor jasa keuangan Indonesia tidak hanya resilien tetapi juga bertransformasi menjadi pelopor keuangan berkelanjutan dan digital.

Fokus OJK untuk memperkuat perlindungan investor di sektor inovatif tersebut:

Penguatan Perlindungan Investor di Bursa Karbon & Aset Kripto

1. Kerangka Regulasi dan Integritas Pasar

RPOJK Aset Digital (Transisi Pengawasan): OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Digital sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengawasan dari Bappebti.

RPOJK ini akan mengatur klasifikasi, perizinan, dan mekanisme penawaran aset digital, termasuk aset kripto dan aset ditokenisasi (tokenisasi aset), untuk memastikan transparansi dan integritas sejak pasar primer.

Penguatan Perdagangan Kripto: OJK sedang merevisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 untuk memperketat standar bagi penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk penambahan jenis aset (Derivatif Aset Keuangan Digital) dan kewajiban memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem perdagangan sendiri.

Perlindungan Dana Konsumen: Penyesuaian mekanisme penempatan Dana Konsumen pada perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) dan kegiatan aktivitas pendukung, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dana investor.

2. Penguatan Infrastruktur dan SDM

Standardisasi Akuntansi Kripto: OJK berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi aset kripto.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman interpretasi dan konsistensi pelaporan keuangan, sehingga investor menerima informasi yang akurat dan transparan.

Penyelenggara ITSK Terdaftar & Berizin: Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang telah “Lulus” dari regulatory sandbox (seperti tokenisasi emas dan surat berharga) wajib mengajukan izin usaha resmi kepada OJK. Hal ini memastikan hanya entitas yang memenuhi standar tinggi yang boleh beroperasi.

3. Penegakan Hukum dan Sanksi (Deterrence Effect)

Sanksi Pasar Modal: Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, OJK secara ytd telah mengenakan Sanksi Administratif (berupa Denda, Peringatan Tertulis, dan Perintah Tertulis) senilai total Rp27,87 miliar untuk kasus pemeriksaan.

Tindakan tegas ini memberikan efek jera (deterrence effect) terhadap pelanggaran, termasuk yang berpotensi merugikan investor di bursa karbon atau terkait produk derivatif.

Penyidikan Aktif: Penyidik OJK terus bekerja aktif, dengan total 165 perkara yang telah diselesaikan (P-21) hingga Oktober 2025 di seluruh SJK, termasuk sektor PMDK (Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon), menunjukkan kesiapan dalam menindak kejahatan keuangan.

4. Edukasi dan Literasi Keuangan

Pencegahan Penipuan: OJK, melalui kegiatan edukasi seperti yang dilakukan di Palembang dan berbagai seminar (misalnya “Empowering Investors”), fokus meningkatkan pemahaman investor ritel mengenai prinsip investasi yang bijak dan strategi pencegahan terhadap penipuan (scam).

Pemanfaatan Data: OJK sedang mengembangkan Dashboard Public dan Dashboard Monitoring Internal yang berasal dari data pengaduan konsumen.

Hal ini akan meningkatkan transparansi dan efektivitas penanganan pengaduan, termasuk dari investor di Bursa Karbon dan Kripto, untuk respons yang lebih cepat.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa OJK berupaya menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan pertumbuhan (Bursa Karbon dan Kripto) dengan memperkuat fondasi tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen/investor.***

Berita Lainnya

Terkini