Masih ada yang lebih Urgensi dibahas dibanding RUU Polri

2 Juli 2024, 08:37 WIB

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dianggap pembahasannya tidak urgensi, hal tersebut disampaikan Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon saat jadi narasumber Diskusi Publik BEM UNJ bertajuk RUU POLRI: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi, Rawamangun (1/7).

“Teman-teman mahasiswa harus tahu, bahwa ada UU yang lebih urgensi untuk dibahas dan disahkan pada prolegnas, yakni UU masyarakat adat. Saat ini tanah-tanah mereka banyak tergusur, mereka terusir akibat dari aktifitas penambangan seperti di Kalimantan, Halmahera, Papua dengan dalih investasi”, katanya.

Ia sesalkan RUU Polri cepat segera dibahas dan menjadi usulan DPR, padahal banyak masyarakat adat yang terancam.

“Kita sesalkan ini RUU Polri cepat sekali pembahasannya, namun masalah adat lamban padahal banyak masyarakat adat yang terancam”, tegasnya.

Terkait pembahasan RUU Polri, Ia melihat pasal yang bermasalah namun terdapat plus minusnya.

“Contoh pada pasal 14 ayat 1 huruf b, pengawasan dan pembinaan ruang siber, berkaitan dengan era saat ini kejahatan melalui telekomunikasi sering terjadi, diperlukan penanganan terhadap kasus ini”, bebernya.

Baginya, Pemerintah diberikan kewenangan melakukan penyadapan melalui Kemenkominfo, namun ada prosedur yang rumit.

“Sebab, hal ini perlu bermitra dengan pihak swasta dan prosesnya melalui beberapa institusi, RUU ini mengatur kepolisian bisa melakukan penyadapan secara langsung tanpa melalui berbagai persetujuan lembaga-lembaga terlebih dahulu”, tandasnya.

Lantas, Ia pun mengungkapkan dampak negatifnya ada terjadinya penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan penyadapan yang semena-mena.

“Kewenangan ini berdampak pada penyalahgunaan kewenangan semena-mena jika tidak diawasi baik”, tegasnya.

Ia melanjutkan, kemudian pasal penambahan usia pensiun, pada satu sisi dibuat agar negara bisa memanfaatkan produktifitas anggota kepolisian untuk mengabdi pada negara, karena banyak pensiunan yang kemudian digunakan untuk bekerja dalam pihak swasta.

“Namun disisi lain, kepolisian sebagai alat negara yang berada di bawah kekuasaan presiden, penambahan usia pensiun ini bisa menjadi momentum untuk akhirnya polri mendekatkan diri kepada praktek kekuasaan”, bebernya.

Penulis Buku Sejarah Polri dan Citra Polri pasca Reformasi ini mengungkapkan kaitannya tentang reformasi, seharusnya Polri berterimakasih kepada mahasiswa yang telah memperjuangkan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI, sehingga tidak lagi menjadi anak bawang.

“Polri harus berterimakasih pada mahasiswa, bukan malah menjadi alat penguasa yang menahan suara kritis mahasiswa yang berdemo”, tegasnya.***

Berita Lainnya

Terkini