Masih Menjadi Zona Merah Covid-19, Tabanan Terapkan PPKM

11 Januari 2021, 15:53 WIB

Sekda Tabanan I Gede Susila saat Memimpin Apel Siaga Penerpan PPKM

Tabanan – Sampai saat ini kondisi di Kabupaten Tabanan dalam masa
pandemi Covid-19 ini masih dalam zona merah karena penyebarannya tidak
terkendali sehingga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengemukakan hal itu saat
memimpin Apel Siaga terkait penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) di Kabupaten Tabanan, di halaman depan Kantor Bupati Tabanan,
Senin (11/1/2021) pagi.

Sekda I Gede Susila juga mengungkapkan, selain Kabupaten Tabanan beberapa
Kabupaten di Bali yang juga mempunyai status yang sama sehingga Pemprov Bali
ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Oleh karena itu Pemerintah, termasuk Pemprov Bali ditetapkan sebagai daerah
PSBB, yakni untuk Kabupaten Badung dan Denpasar. Kita sebagai daerah penyangga
Kabupaten tersebut, dan juga sebagai daerah zona merah juga diharuskan
menerapkan PSBB tersebut,” ujarnya.

Daerah yang menerapkan PSBB di Provinsi Bali, yakni Kabupaten Badung dan Kota
Denpasar, serta daerah penyangga daerah tersebut, termasuk Tabanan. Namun
penerapan PSBB di daerah tersebut disebut dengan PPKM atau Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Menurut Sekda Susila, hal tersebut merujuk pada Intruksi Mendagri Nomor 01
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19, Pergub Bali Nomer 46 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Perbup Nomer 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum
Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan
kehidupan era baru.

Lebih lanjut, Sekda Susila meyakini, dengan ditetapkannya PPKM ini memberikan
suatu langkah-langkah yang terukur dalam rangka menegakan disiplin penanganan
Covid-19 ini.

“Sebelumnya kita hanya memberikan himbauan dan sosialisasi, namun mulai hari
ini, tindakan kita harus lebih tegas dan terukur,” imbuhnya.

Ditegaskan, ke depannya setiap kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan maka akan ditindak tegas dan berujung ke tindakan hukum. “Dengan
demikian, bahwa masyarakat kita menyadari akan pentingnya disiplin dalam
pengendalian Covid-19 ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, Pemkab Tabanan juga akan terus melakukan berbagai
upaya untuk meminimalisir penyebaran virus ini sesuai dengan Inmendagri,
Pergub dan Perbup.

Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut di lingkungan masyarakat
melalui Bendesa Adat, Majelis Alit, Camat, untuk selalu melakukan sosialisasi
dan pemantauan di masyarakat.

Turut hadir dalam Apel tersebut, perwakilan Forkopimda Tabanan, para Asisten
dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, serta beberapa peserta
apel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan unsur Kecamatan.
(gus)

Berita Lainnya

Terkini