Masih Sengketa Perdata, Pemilik Minta Lelang Hotel Kuta Paradiso Dibatalkan

30 September 2020, 00:00 WIB

Hotel Kuta Paradiso di Bali/ ist

Denpasar – Lantaran masih dalam sengketa perdata  PT Geria Wijaya
Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta
agar upaya lelang terhadap hotel bintang lima tersebut dibatalkan.

Pengajuan permohonan pembatalan lelang itu melalui surat pengaduan yang
dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada Senin 28 September 2020.

Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan
lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.

Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya
Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman
Lawfirm.

Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari
Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020,
tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang
sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April
2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor
27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300
K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.

Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta
perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam
hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang
Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.

Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah
alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya
berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara
perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN
Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak
ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara
No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara
Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang
diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek
lelang.

Perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya
substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan. Ditegaskan Rudy Marjono,
langkah itu sembari menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga
berkekuatan hukum tetap.

“Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum,”
kata Rudy Marjono.

Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui Aplikasi Internet pada
alamat domain : https://lelang.go.id, tentang akan dilaksanakannya Lelang
Eksekusi (Penjualan Dimuka Umum) dengan cara penawaran (Closed Bidding),
terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual
dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”, yang akan
diselengarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Kantor
Pengadilan Negeri Denpasar, Jln. P.B. Sudirman No. 1 Denpasar.

Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan
oleh Alfort Capital Limited, yang notabene masih menjadi obyek sengketa dalam
perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini