Ombudsman Minta Gubernur Bali Benahi 15 SKPD

8 Desember 2013, 22:49 WIB

Kabarnusa.com, Denpasar – Sebanyak 15 instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bali masuk zona merah atau tergolong rendah penyelenggaraan pelayanan publiknya sehingga Gubernur Bali Made Mangku Pastika diminta melakukan pembenahan.

Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali diketahui terdapat 15 SKPD di Provinsi Bali dan tujuh SKPD di Pemerintah Kota Denpasar yang masuk zona merah.

Sesuai variabel yang dipakai dalam melakukan penilaian kepatuhan sesuai Ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sumber Daya Manusia, Unit Pengaduan.

selanjutnya, Untuk provinsi yang masuk zona kuning sebanyak tujuh SKPD dan dua SKPD masuk zona hijau. Sedangkan di Kota Denpasar sebanyak dua SKPD masuk zona kuning dan lima SKPD di zona hijau.

“Hasil survei ini secepatnya akan kami sampaikan ke gubernur dan walikota untuk segera dilakukan pembenahan pada SKPD,” jelas Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab dalam keterangan resmi di kantornya Jalan Diponegoro, Denpasar, Minggu (8/12/2013).

Sesuai ketentuan, maka pihaknya memberikan deadline waktu selama 80 hari ke depan untuk dilakukan pembenahan.

Semua itu dilakukan demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan maksimal.

Umar prihatin dengan masih banyaknya isntansi pelayanan publik yang masuk zoba merah baik di Provinsi Bali maupun kota Denpasar.

Padahal, pelayaan berkualitas merupakan upaya yang tidak terpisahkan untuk menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan survei secara khusus mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dan wajib ditingkatkan oleh SKPD di Provinsi Bali dan Kota Denpasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuh alumnus UGM itu. (rma) 

Berita Lainnya

Terkini