Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho/Dok. BI Bali |
Denpasar – Sejalan pergeseran pola perilaku preferensi masyarakat di masa
pandemi Covid-19 yang mengedepankan faktor keamanan dan kesehatan kini masyarakat di Bali telah
beradaptasi dengan penggunaan metode pembayaran digital berbasis QRIS
ini.
Hal itu juga tak lepas gencarnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memberikan edukasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bertajuk “Pakai QRIS : Belanja sehat dan Belanja Kekinian” seperti dilakukan di lingkungan TNI Korem Wirasatya 163 Selasa 28 September 2021.
Edukasi diselenggarakan bersamaan dengan peresmian Lapangan Tembak Korem Wirasatya dan Peresmian Soedirman Shooting Club (SSC) oleh Wakil Gubernur Bali yang juga dihadiri Kasdam Udayana, Danrem, Kabinda, Danlanud, Dalanal, Kapolres, dan Pimpinan Wilayah Perbankan Bali.
Kegiatan edukasi menjadi penting di mana QRIS sebagai kanal pembayaran non-tunai berbasis digital telah menjadi suatu solusi dalam melakukan transaksi pembayaran nir-sentuh yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.
Tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan karena tidak memerlukan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung antar pengguna.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengungkapkan hal tersebut ditunjukkan dengan berkembang pesatnya jumlah merchant di Bali yang yang sudah menerapkan digitalisasi pembayaran berbasis QRIS.
Per 24 September 2021, jumlah merchant QRIS di Provinsi Bali tercatat sebanyak 322.834 merchant, yang mayoritasnya merupakan merchant kategori usaha mikro dengan pangsa 52,1%, dan umumnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Jumlah merchant tumbuh sebesar 85% dibandingkan dengan awal tahun 2021 (ytd), yang menjadikan Provinsi Bali masuk ke dalam daftar 10 Provinsi dengan jumlah QRIS terbanyak secara nasional dengan persentase pencapaian sebesar 89% dari target 363.100 pada tahun 2021.
Bank Indonesia juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia.
“Dengan sosialisasi tersebut diharapkan mulai tumbuhnya kunjungan wisatawan asing di Bali juga diiringi kesadaran tentang kewajiban penggunaan Rupiah,” tandasnya.
Kewajiban penggunaan Rupiah mengandung makna yang cukup dalam yaitu untuk menjaga stabilitas Rupiah, menjaga dan menunjukkan martabat Rupiah.
Juga, menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah dengan menggunakannya dalam setiap transaksi yang akan berdampak pada kepercayaan global terhadap Rupiah dan perekonomian nasional.
“Selain menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi, Bank Indonesia juga terus menghimbau agar masyarakat terus berperan dalam menjaga kualitas fisik uang Rupiah yang beredar,” tutur Trisno.
Guna menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat, pada periode Januari hingga Agustus 2021 Bank Indonesia telah melakukan pemusnahan uang lusuh dari masyarakat sebanyak Rp. 2.017 miliar dan menggantikannya dengan uang yang baru.
Agar uang Rupiah yang beredar tidak cepat lusuh, masyarakat diminta untuk menjaga Rupiah melalui 5 (Lima) Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Distapler, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi. (rhm)