Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS, DJP Bali Kantongi Data Transaksi Digital

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

13 Juni 2022, 21:23 WIB

Denpasar – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

“DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan. Jadi saya harap masyarakat di Bali khususnya makin banyak yang memanfaatkan PPS ini, ” tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022)

Untuk itulah, DJP Bali mengajak beberapa influencer untuk mendorong wajib pajak agar jujur dalam mengungkapkan hartanya dan ikut memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Triwulan I Tahun 2022 Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bali Capai 26,31 Persen

Para influencer yang dilibatkan seperti Kadek Maharani Kemala Dewi dan Dewa Gede Adiputra yang juga mengikuti PPS ini.

Menurutnya, PPS mendorong para wajib pajak agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan hartanya.

” Ini adalah contoh yang baik bagi Wajib Pajak lain yang memiliki keinginan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum dilaporkan,” imbuh Anggrah Warsono.

DJP Pastikan Pengenaan 11 Persen PPN terhadap Penyelenggaraan Bisnis Teknologi Finansial

Berita Lainnya

Terkini