Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS, DJP Bali Kantongi Data Transaksi Digital

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

13 Juni 2022, 21:23 WIB

Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Puja Astawa yang merupakan salah satu influencer lokal Bali hingga Yudhist Ardhana yang merupakan youtuber asal Bali. Selain itu, pengusaha muda sukses dari Bali, Kadek Maharani Kemala Dewi bersama suaminya Dewa Gede Adiputra turut serta mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS ini.

Kemudian, Maharani Kemala, meminta kawan pajak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela pajak agar ikut program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Gandeng DJP Bali, Pegadaian Ingin UMKM Tembus Pasar dan Bankable

“Jadi jangan kelewatan kesempatan untuk mengungkapkan harta benda kalian. Aku aja udah ikut, masak kalian belum, program Pengungkapan Sukarela, Gotong Royong, Adil dan Setara,” ujar Maharani Kemala pada video pendek yang di posting di instagramnya.

Kadek Maharani Kemala Dewi pemilik klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic dan suaminya Dewa Gede Adiputra pendiri Urban Company yang bergerak di industri properti dan bahan kimia pembuatan kosmetik yang merupakan wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar ini telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela pada akhir Mei 2022. ***

Artikel Lainnya

Terkini