Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam produksi makanan berbahan dasar ikan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah membantu pengurusan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sebuah dokumen penting untuk penetrasi pasar ekspor.
Sertifikasi HACCP memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar keamanan pangan internasional, mencakup aspek sanitasi dan higiene.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat global.
Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, sertifikasi HACCP kini dapat diakses dengan mudah melalui pengajuan online. UMKM akan mendapatkan pendampingan profesional dari Inspektur Mutu, sementara desk layanan publik dan PPID (Penyedia Informasi Publik) tersedia di UPT Badan Mutu KKP di seluruh provinsi.
Baru-baru ini, inspeksi HACCP dilakukan pada tiga usaha pempek di Palembang yang memproduksi pempek ikan tenggiri dan gabus dengan kapasitas harian mencapai 100 kg hingga 1 ton. Selain menyerap puluhan tenaga kerja, inspeksi juga dilakukan terhadap produk frozen pempek di Yogyakarta sebagai bagian dari upaya memastikan mutu.
Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan perusahaan, observasi langsung fasilitas produksi, serta wawancara untuk mengevaluasi pemahaman standar mutu oleh personel terkait.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya sertifikasi HACCP untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Selain itu, beliau mendorong keberlanjutan pada seluruh tahapan produksi, mulai dari penangkapan hingga budidaya.
Dengan langkah ini, makanan lokal berbahan dasar ikan, seperti pempek, berpotensi menjadi alternatif komoditas ekspor yang dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global.***