Melawan Hasil Pemilu Sah, Moeldoko: Gerakan People Power Ditindak Tegas

20 April 2019, 21:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko/dok

Jakarta – Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melawan hasil pemilu yang sah dengan menghasut melakukan gerakan people power.

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyatakan hal itu menanggapi indikasi adanya gerakan massa yang mengarah tidak mengakui hasil Pemilu 17 April 2019.

Semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang. “Semua ada aturan mainnya,” kata Moeldoko menegaskan.

Dia menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko. Sebanyak 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada KPU yang diakui secara konstitusi.

Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.

Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar. Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang,” tukas Moeldoko.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!,” kata Panglima TNI periode 2013 – 2015 ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini