Jakarta– Sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kejahatan keuangan dan siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan memperkuat sinergi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Ketiga lembaga ini resmi menyepakati serangkaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi benteng pertahanan ganda bagi stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Kerja sama antara OJK dan PPATK berfokus pada penguatan koordinasi untuk menanggulangi ancaman krusial: Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, dan Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim, disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan Yustiavandana.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi ekstrem, terutama dalam menangani isu mendesak seperti judi online yang berpotensi menimbulkan ‘damage future depression’.
Di sisi keamanan siber, OJK dan BSSN menandatangani dua PKS vital. Kesepakatan ini secara khusus menyasar keamanan siber dan sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aset keuangan digital dan aset kripto.
Penandatanganan ini melibatkan Deputi Komisioner Pengawas ITSK Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, bersama perwakilan BSSN, yaitu Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Bondan Widiawan dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Slamet Aji Pamungkas.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyoroti risiko utama hilangnya kepercayaan publik.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” tegas Mahendra.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyambut baik kolaborasi ini, menegaskan keamanan siber adalah tanggung jawab kolektif.
“Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab… termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” katanya.
Kerja sama OJK-PPATK akan fokus pada pertukaran data, pemanfaatan sistem TI bersama, dan koordinasi audit dalam pencegahan TPPU/TPPT. Sementara itu, kolaborasi OJK-BSSN akan mencakup:
Asistensi Digital Forensik dan Penanganan Insiden Siber.
Deteksi Dini Kondisi Keamanan Siber di sektor ITSK dan aset kripto.
Pengembangan Kapasitas SDM dan penyusunan kebijakan keamanan siber bersama.
Pembentukan Pusat Kontak Siber dan pertukaran data keamanan.
Melalui sinergi ini, OJK, PPATK, dan BSSN menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan sistem keuangan dan perekonomian Indonesia yang tangguh, terhindar dari dampak negatif kejahatan konvensional maupun digital. ***

