Mbah Minto dianggap melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian pada kolam ikan yang dijaganya/Dok. LBH Demak Raya. |
Demak – ‘Mbah Kasmito’ atau akrab disapa Mbah Minto, penjaga kolam ikan Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah saat memasuki lansia di usianya yang ke 74 tahun harus merasakan dinginnya tembok tahanan setelah disangka melakukan penganiayaan saat dirinya membela diri dari serangan pencuri ikan.
Mbah Minto terpaksa menelan pil pahit, usai dirinya ditahan pihak Polres Demak.Berkas perkaranya telah memasuki tahap kedua di Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam kasus tersebut, Mbah Minto dianggap melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian pada kolam ikan yang dijaganya.
Sebelumnya diketahui, Mbah Minto menjalankan tugas sebagai penjaga kolam ikan milik saudara Suhadak. Saat itu, mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pelaku pencurian ikan di kolam Suhadak pada Selasa 7 September 2021 jam 21.00 WIB.
Namun, orang yang diduga pencuri justru balik melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.
Kuasa Hukum Mbah Minto Haryanto S.H.,M.H sekaligus Direktur LBH Demak Raya menceritakan kronoligis kejadiannya, berawal kolam yang dijaga Mbah Minto sering terjadi pencurian ikan.
“Bahkan alat-alat perikanan seperti mesin disel, pompa air sering hilang dicuri,” ungkap Haryanto dalam keterangan tertulisnya Sabtu 9 Oktober 2021.
Pada Selasa 7 September 2021 jam 21.00 WIB Mbah Minto mempergoki pelapor di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Melihat hal tersebut si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto secara spontan mengambil sabit dan langsung menyerang pencuri dengan sabit.
Haryanto menambahkan, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” katanya menegaskan.
Senada disampaikan Sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir, SHI.,M.H yang menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi, yang menangkap pencuri malah dijadikan tersangka, sementara sang pencuri bebas berkeliaran di luar.
Selain itu kata Nanang, juga disayangkan tidak tercapainya Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara ini. Mbah Minto yang memasuki usia lansia harus menjalani proses pidana.
Kolam ikan yang dijaga Mbah Minto yang disangka melakukan tindak penganiayaan terhadap pencuri ikan/Dok. LBH Demak Raya |
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Karyono, menyampaikan, pemilik kolam yang menjadi korban pencurian sudah melakukan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Demak.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pengaduan itu,” tuturnya.
Disisi lain tokoh pemuda Desa Pasir Jumadi berharap proses penegakan hukum terkait kasus mbh Minto berjalan dengan prinsip keadilan.
Jika Mbah Minto diproses hukum karena dituduh melakukan pengaaniayaan, maka pelapor juga harus diproses hukum karena melakukan tindak pidana pencurian ikan menggunakan strum.
“Jika ternyata penegakan hukum tidak berimbang maka masyarakat pasir siap bergerak bersama menuntut keadilan untuk mbah Minto,” Jumadi menegaskan. (rhm)