Menang PTUN, Loyalis Ical di Bali Gelar Pesta

19 Mei 2015, 06:03 WIB

Kabarnusa.com– Puluhan kader yang merupakan loyalis Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal di Bali meluapkan kegembiraan setelah kememangan kubu mereka di PTUN Jakarta Timur, dengan memnggelar pesta makan-makan.

Mereka sebelumnya melihat jalannya sidang PTUN di layar kaca Sekretariat DPD Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar, Senin (18/5/2015).

Begitu, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan bernomor 62/G/2015/PTUN.JKT yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, yang mengesahkan Munas Ancol, kader bersorak gembira.

“Ini kemenangan bahagia. bukti kemenangan dharma (kebaikan) atas a-dharma kejahatan /keburukan),” tegas Ketua AMPG Bali, Anak Agung Citra Umbara.

Mereka langsung berpelukan dan bersalaman menandai hari bahagia, atas kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader di Bali.

Sembari berfilosofi, Citra mengungkapkan, bahwa di manapun kebaikan dan kebenaran selalu akan tampil meski beragam cara dilakukan untuk ditutupi.

Diibaratkan, jika simbol kejabatan yakni kurawa selalu kalah melawan Pandawa melambangkan kebenaaran atau kebaikab.

Karenanya, dia meminta agar semua manuver, aktivitas yang gencar dilakukan Kubu Agung Laksono segera diakhiri.

“Jangan pernah bermimpi lagi. jangan melawan hukum,” terang pria berbadan tegap itu.

Sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangan itu, usai menonton bareng (nobar) pembacaan puturan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas sengketa SK Menteri Hukum dan HAM soal dualisme kepengurusan, mereka langsung berpesta makan enak.

“Ayo kita makan sate. panggil semua kader, kita makan-makan dan minum sebagai ungakapan syukur,” tegas Sekretaris DPD Golkar Bali, I Komang Purnama.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan bernomor 62/G/2015/PTUN.JKT yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, yang mengesahkan Munas Ancol.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan putusan Menkumham terkait peggesahan Munas Ancol tidak sah dan batal demi hukum. (kto)

Berita Lainnya

Terkini