Denpasar – Denpasar menantikan putusan penting. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan membacakan vonis kasus Flame Spa pada Selasa, 4 Maret 2025.
Gede Putra Astawa, Humas PN Denpasar, membenarkan jadwal ini. Namun, yang menarik perhatian adalah jawabannya ketika ditanya tentang kemungkinan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Dimungkinkan bisa,” katanya singkat, kepada wartawan yang menyiratkan bahwa kejutan mungkin saja terjadi di ruang sidang.
Tuntutan 9 bulan penjara diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk seluruh terdakwa kasus pornografi. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi hal ini.
“Masing-masing 9 bulan. Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.
Tuntutan ini dinilai ringan oleh publik, mengingat kasus serupa sering dihukum lebih berat. Contohnya, Ariel NOAH divonis 3,5 tahun penjara pada 2010, meski tanpa unsur komersialisasi.
Kontras ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin bisnis prostitusi dengan keuntungan fantastis hanya dihukum ringan? Penggerebekan Polda Bali pada 2 September 2024 mengungkap fakta praktik prostitusi telanjang di spa tersebut, menambah ironi dalam kasus ini.
Spekulasi pun berkembang setelah Humas PN Denpasar memberi sinyal bahwa hakim bisa memberikan hukuman lebih berat.
Besok, ruang sidang akan menjadi panggung penentuan nasib para terdakwa, di mana setiap kata dari hakim bisa mengubah segalanya.
Semua mata tertuju pada ruang sidang. Akankah keadilan ditegakkan? Masyarakat menanti putusan yang mencerminkan besarnya kerusakan akibat bisnis ilegal ini. Jangan sampai vonis ringan kembali mencederai rasa keadilan.
Dengan banyaknya kasus serupa yang dihukum berat, harapan besar disematkan pada hakim untuk memberikan putusan tegas. Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang menjaga citra pariwisata Bali dari praktik-praktik kotor. ***