![]() |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com – Diduga melakukan pencurian di tiga lokasi Nengah AA (34) warga Gang 5 Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana dibekuk polisi, Senin (26/4/2016) malam.
Pria yang dikenal anak koin atau penyelam uang logam di Pelabuhan Gilimanuk ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tiga TKP.
Dia terlibat pencurian di Perumahan Dinas TNBB milik Wiryawan (34), seorang PNS TNBB dibagian Kasubag TU pada 10 Maret 2016.
Pelaku masuk rumah kosong yang ditinggal pulang kampung karena merayakan Hari Raya Nyepi dengan cara mencongkel jendela dan menggeser mesin cuci.
AA mengambil uang dalam almari dan dalam tas serta amplop. Demikian juga HP dan jam tangan diatas kulkas serta perhiasan.
Pelaku diamankan di depan mini market SWT Mart Gilimanuk.
“Langsung dilakukan pengledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan beberapa barangbukti hasil curian,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Rabu (27/4/2016).
Setelah dilakukan intrograsi dan pengembangan, pelaku mengaku melakukan pencurian sendiri dan juga mengakui telah mencuri di dua tempat lainnya.
Diantaranya, di rumah Putu Rediastra di Jalak putih VI, lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk dan di rumah bidan Suastini yang berlokasi di belakang Puskesmas Gilimanuk.
Dari TKP rumah Putu Rediastra diamankan tiga buah gelang emas, satu cincin emas, satu kalung emas dan satu gandul emas.
Sedangkan dari TKP rumah dinas Puskesmas Gilimanuk diamankan dua buah cincin emas, dua anting emas dan satu pasang sumpel emas.
“Pelaku kita amankan di Mapolres Jembrana dan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutup Sudarma Putra. (dar)