Jakarta – Sebanyak 11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia dimusnahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta KKP karena ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS)”
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menyebutkan, Ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/Sebastolobus macrochir.
Pemusnahan ini, lanjut Heri Yuwono, sejalan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.
Beroperasi Ilegal di Natuna, KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Pantura
Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS) ditemukan pada ikan segar asal Jepang.
“Kemudian pada ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya,” ungkap Heri Yuwono dikutip dari keterangan tertulis Senin 14 Maret 2022.
Terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Beroperasi Ilegal di Natuna, KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Pantura