Pebalap Veda Ega Pratama dan M Kiandra Ramadhipa Mulai Debut FIM JuniorGP 2025 di Eropa
17 Desember 2024,
16:26
WIB
“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutupnya.
Berdasarkan tindakan karantina pemeriksaan, pemasukan Impor ikan hias dari Kolombia tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya persyaratan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan Impor. ***