Mengadung Penyakit, KKP Musnahkan Ikan Segar Impor asal Jepang dan Kolombia

11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia dimusnahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta KKP karena mengandung penyakit

16 Maret 2022, 05:44 WIB

“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutupnya.

Berdasarkan tindakan karantina pemeriksaan, pemasukan Impor ikan hias dari Kolombia tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya persyaratan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan Impor. ***

Artikel Lainnya

Terkini