Mengawal Kehalalan Negeri: Sinergi AMKI dan BPJPH Perkuat Jaminan Produk

Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala, bersama Sekretaris Jenderal Dadang Rachmat dan pengurus lainnya, menyampaikan komitmen organisasi untuk aktif menyebarluaskan informasi mengenai jaminan produk halal kepada masyarakat luas melalui berbagai platform media, baik digital maupun konvensional

28 April 2025, 22:56 WIB


Jakarta- Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat mengadakan pertemuan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di kantor BPJPH, Jakarta, untuk menjajaki potensi kolaborasi strategis. Pertemuan ini difokuskan pada bagaimana media konvergensi dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program sertifikasi halal di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala, bersama Sekretaris Jenderal Dadang Rachmat dan pengurus lainnya, menyampaikan komitmen organisasi untuk aktif menyebarluaskan informasi mengenai jaminan produk halal kepada masyarakat luas melalui berbagai platform media, baik digital maupun konvensional.

Tundra Meliala menyoroti peran signifikan media konvergensi dalam menghubungkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam isu-isu strategis seperti produk halal.

AMKI menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis BPJPH dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya produk halal melalui jaringan media anggotanya di seluruh Indonesia.

Inisiatif AMKI ini disambut positif oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, beserta jajarannya. Mereka menekankan bahwa kerja sama dengan media memegang peranan penting dalam mempercepat pencapaian target sertifikasi halal nasional dan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

BPJPH menyatakan keterbukaan terhadap berbagai bentuk kolaborasi dengan AMKI, termasuk dalam memperluas jangkauan informasi halal kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Audiensi tersebut diakhiri dengan pembahasan mengenai rencana kerja sama yang lebih terperinci serta potensi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJPH dan AMKI dalam waktu dekat.

Sebagai informasi tambahan, BPJPH saat ini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi BPJPH dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal. Badan yang kini dipimpin oleh Haikal Hassan Baras sebagai Kepala dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala ini memiliki tugas utama menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia.

Dengan status LPNK, BPJPH diharapkan dapat beroperasi lebih independen dan fleksibel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini