Mengintip ‘Dapur’ Senjata Api Lapas Jember: Prosedur Ketat Demi Keamanan

Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan pemeliharaan berkala ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kondisi senjata api selalu dalam keadaan siap pakai, yang sangat penting dalam mendukung kelancaran tugas pengamanan

11 Maret 2025, 22:01 WIB

Jember – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember secara rutin melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api (Harwat Senpi) beserta amunisinya.

Kegiatan ini mencakup inspeksi dan pembersihan menyeluruh terhadap puluhan senjata api dari berbagai jenis, termasuk senjata laras panjang dan pendek.

Selain itu, perawatan juga dilakukan terhadap peralatan keamanan lainnya, seperti perlengkapan penanggulangan huru-hara.

Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan pemeliharaan berkala ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kondisi senjata api selalu dalam keadaan siap pakai, yang sangat penting dalam mendukung kelancaran tugas pengamanan di dalam Lapas.

Prosedur perawatan senjata api meliputi serangkaian tahapan yang terstruktur. Tahap pertama adalah pembersihan menyeluruh, baik eksterior maupun interior, untuk menghilangkan debu dan kontaminan.

Tahap kedua melibatkan inspeksi detail dengan pembongkaran dan pemasangan kembali senjata, memastikan semua komponen berfungsi optimal.

Tahap ketiga adalah evaluasi kondisi amunisi, termasuk amunisi karet dan tajam, untuk menjamin kelayakan penggunaan.

“Tahap terakhir adalah verifikasi sistem keamanan, khususnya pintu utama dan pintu pengamanan lainnya, untuk memastikan fungsi optimal,” ungkap Kristyo Nugroho.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008, senjata api dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dipelihara dan dirawat.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara BMN yang berada di bawah penguasaannya. ***

Berita Lainnya

Terkini