![]() |
ilustrasi/net |
Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos
Covid-19 menyeret nama penyanyi dangdut CC. Pada persidangan lanjutan kasus
suap dana Bansos, eks Mensos Juliari Batubara mengaku tak tahu menahu soal
adanya aliran dana ke CC.
Jaksa menyinggung soal pembayaran artis CC dalam sebuah Acara di Labuan Bajo,
Nusa Tenggara Timur.
“Tahu nggak Adi bayar pakai duit apaan?,” tanya Jaksa, Senin (22/3/2021).
“Tidak mengetahui,” ucap Juliari. CC menerima uang sebesar Rp150 juta, diduga
kuat bersumber dari dana Bansos Covid-19.
Pernyataan tersebut berdasarkan kesaksian mantan pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Kemensos Adi Wahyono alias AW dalam sidang lanjutan yang digelar di
Tipikor, Senin 8 Maret 2021 kemarin.
Kata AW, saat itu CC menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo,
NTT. Uang 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honornya manggung.
Kuasa hukum Juliari Peter Batubara (JPB), Maqdir Ismail memiliki keyakinan
seratus persen, tidak ada keterkaitan kliennya terkait aliran dana Bansos yang
mengalir ke penyanyi tersebut.
“Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai
Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah
detil seperti ini,” tegas Maqdir dalam siaran pers Rabu (24/3/2021).
Kata Maqdir, sulit memahami jika keberadaan CC di Labuan Bajo terkait
penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM)
dan Harry Van Sidabukke (HVS).
Pihaknya saja tidak tahu menahu proses CC diundang untuk mengikuti acara
Kemensos di Labuan Bajo. “Mungkin saja pembayaran honorarium ke CC dilakukan
menggunakan uang yang diterima oleh MJS dari rekanan yang ikut pengadaan
Bansos,” sebut Maqdir.
Dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami hubungan
kedekatan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso
(MJS) dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia
(RPI).
Informasi yang diterima Maqdir, ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS
dan Daning.
Jika misalnya, lantaran kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang
mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal, tentu hal itu
menjadi tanggung jawab dari keduanya.
Terkait hal tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut.
“Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan,” sebut
Maqdir.
Pelantun Sakitnya Tuh Disini pun buka suara. Bahwasanya ia tidak tahu menahu
bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya memakai dana Bansos Covid-19.
Ia mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya
adalah uang korupsi. “Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi
professional, merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada
sangkut pautnya,” ujar CC.
Diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat
Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan
Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana
Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000,00 (satu
miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS. AIM memberikan
uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan
ratus lima puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.
Maqdir melanjutkan, patut disesalkan,dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut
bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan
dalam uraian Surat Dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji.
“Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB,”
tegas Maqdir. (rhm)