Meningkatkan Akses Keadilan: Kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dan DPD RI

DPD RI akan membantu Kanwil Kemenkum Bali untuk menjalankan program-programnya. Kerjasama ini penting untuk menjaga nilai-nilai baik di Bali,

19 Maret 2025, 09:22 WIB

Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menerima kunjungan dari Anggota DPD RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pelayanan hukum. Wahyu Eka Putra mengatakan Kemenkum Bali akan terus meningkatkan kualitas pelayanannya.

Kunjungan ini kami sambut baik sebagai bentuk sinergi positif antara Kemenkum Bali dan DPD RI.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi peningkatan pelayanan hukum di Bali,” tegas Wahyu.

Sebagai anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menyampaikan kunjungannya ke Kanwil Kemenkum Bali adalah bagian dari tugasnya untuk memonitor kinerja instansi vertikal di Bali.

Ia menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah pusat dalam rangka mendukung implementasi program-program Kemenkumham.

“DPD RI akan membantu Kanwil Kemenkum Bali untuk menjalankan program-programnya. Kerjasama ini penting untuk menjaga nilai-nilai baik di Bali,” kata Arya Wedakarna.

Arya Wedakarna juga mengapresiasi kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online yang telah diterapkan oleh Kemenkum Bali. Ia menilai sistem ini sangat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi KI mereka.

Sebagai respons, Kakanwil Wahyu Eka Putra memaparkan berbagai inisiatif Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan pelayanan hukum terbaik.

Salah satunya adalah kerja sama strategis dengan BRIDA di seluruh Bali untuk mendirikan Sentra KI, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan KI bagi masyarakat Pulau Dewata.

Dalam upaya penegakan hukum, Kanwil Kemenkumham Bali menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait HKI, memastikan perlindungan hak-hak pelaku usaha dan masyarakat yang mendaftarkan KI.

Program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) juga hadir untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa, memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa tanpa melalui proses peradilan.

Dengan semangat kerja sama yang terjalin, Kanwil Kemenkum Bali dan DPD RI berharap dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat Pulau Dewata. ***

Berita Lainnya

Terkini