Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran sebanyak 234 ekor anakan Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei bertujuan untuk melestarikan populasi ikan dilindungi ini dan menegakkan regulasi terkait perlindungannya.
Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong), Hendrik Sombo, menjelaskan bahwa lokasi Taman Nasional Wasur dipilih karena merupakan habitat alami Arwana Irian yang relatif terpencil dan minim aktivitas manusia. Anakan Arwana yang dilepasliarkan berukuran antara 15 hingga 16 cm.
Kegiatan restocking ini memanfaatkan hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian tahun 2024 dan pelaksanaannya merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur petunjuk teknis terkait restocking dan rehabilitasi habitat jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Apendiks CITES.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menyampaikan bahwa Arwana Irian merupakan jenis ikan hias yang memiliki permintaan tinggi di pasar domestik dan internasional. Oleh karena itu, pengelolaan dan keberadaannya memerlukan pengendalian yang ketat dan berkelanjutan.
Penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat lokal pada musim tertentu, yaitu antara November hingga Februari, dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sarmintohadi menambahkan bahwa Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Perlindungan terbatas ini mengatur pembatasan penangkapan berdasarkan waktu dan ukuran tertentu untuk menjaga populasi alaminya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025–2029. Beliau mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budidaya, asosiasi perikanan hias, dan komunitas lokal, untuk berpartisipasi aktif dalam implementasi RAN demi menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung perekonomian masyarakat. ***