Badung – Reformasi perpajakan yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.
“Diharapkan reformasi ini dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit,” ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati dalam acara kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center pada Jumat, 19 November 2021.
Menurutnya, reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia maju. Indonesia maju adalah cita-cita Indonesia menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.
Sri Mulyani: Negara yang Pemulihan Ekonominya Cepat Alami Komplikasi Kenaikan Harga Energi
“Di masa bonus demografi menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya saing dibutuhkan reformasi struktural yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan,” tuturnya.
Acara kick off sosialisasi UU HPP ini sendiri merupakan awal rangkaian kegiatan sosialisasi terkait UU HPP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani melanjutkan, di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, pandemi Covid19 mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.
Menkeu Sri Mulyani Diminta Tidak Berapologisasi atas Buruknya Kinerja Ekonomi 2020