Menkeu: UU Perasuransian untuk Jawab Persaingan MEA

24 September 2014, 00:00 WIB

KabarNusa.com
Lahirnya UU Usaha Perasuransian yang telah disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjawab tantangan
industri keuangan di Indonesia dalam menghadapi masuknya Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA)

Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri mengungkapkan hal itu, terkait UU Perasuransian yang disahkan DPR RI.

UU
baru itu, menjadi landasan serta jawaban bagi industri keuangan di
Indonesia untuk bersaing dengan industri keuangan dari negara lain.

“Ini
bisa menjadi landasan hukum menjadi jawaban dari tantangan yang sudah
di depan mata, yaitu persaingan terhadap regional ASEAN,” kata Chatib di
Ruang Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Kata dia, UU Usaha Perasuransian ini juga dilengkapi mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta.

Artinya, perbaikkan dan penyempurnaan RUU perasuransian ini tak lain untu mengantisipasi dampak arus globalisasi.

Hal yang perlu diantisipasi mengenai bentuk kepemilikan dan bentuk hukum dalam RUU perasuransian.

UU Usaha Perasuransian banyak mengamanatkan UU terkait lainnya dengan UU penjaminan polis dan beberapa peraturan pemerintah.

Dengan begitu, UU itu bisa dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Lebih dari itu, RUU Perasuransian yang baru harus dibarengi engan law and forcement atau penegakan hukum yang baik. (nar)

Berita Lainnya

Terkini