Tiongkok – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta dukungan resmi dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia untuk tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.
Permintaan ini disampaikan Menkumham saat menghadiri Pertemuan ke-16 China – ASEAN Heads of Intellectual Property Offices (HOIPOs) di Xi’an, Tiongkok, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Indonesia berencana secara resmi mengajukan proposal yang dinamakan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.
“Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.
Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyambut baik usulan tersebut.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari,” ungkap Shen Changyu, yang juga menyampaikan perkembangan modernisasi kerangka hukum IP di Tiongkok.
Pada rangkaian pertemuan yang sama, Menkumham Supratman Andi Agtas juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) baru antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penandatanganan ini menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya dan menjadi tonggak baru hubungan bilateral kedua negara di bidang kekayaan intelektual (KI).
MoU tersebut berfokus pada penguatan sistem KI, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis, serta mencakup isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) dengan CNIPA, yang bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara.
KI Jadi Pilar Pembangunan Nasional di Era Presiden Prabowo
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi ASTA Cinta berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis KI.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Indonesia saat ini juga tengah merevisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wirausaha lokal.
Pertemuan China – ASEAN HOIPOs ke-16 ini juga menjadi forum penting untuk menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, termasuk kolaborasi potensial di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.***

