Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi mengumumkan inisiatif strategis bernama Protokol Jakarta, sebuah regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan royalti dan nilai ekonomi bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita atau konten jurnalistik, di tengah disrupsi digital dan ancaman Kecerdasan Buatan (AI).
Inisiatif multi-sektor ini ditegaskan Menkum Supratman sebagai upaya Indonesia dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa dan menjamin kemandirian industri media.
Penegasan Kedaulatan Intelektual dan Keadilan Ekonomi
Dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10/2025), Menkum Supratman menyatakan bahwa tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan yang menghasilkan manfaat ekonomi.
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” tegas Supratman. Ia menilai perlindungan hukum tidak akan efektif jika hak cipta tidak bernilai secara ekonomi bagi para kreator.
Menyoroti masalah ketidakadilan dalam pembagian royalti di platform digital, Menkum Supratman menyuarakan kritik terhadap porsi pembagian yang ada.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” katanya.
Perlindungan Jurnalis dan Demokrasi
Supratman juga secara khusus menekankan pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media. Menurutnya, media adalah salah satu pilar utama demokrasi.
“Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya. Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” jelasnya.
Protokol Jakarta sendiri merupakan hasil pemikirannya yang muncul setelah mengikuti berbagai forum internasional, terutama di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Langkah Selanjutnya dan Manfaat Kekayaan Intelektual
Menkum Supratman mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk berpartisipasi menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah diagendakan secara resmi untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025.
Selain fokus pada royalti, Kementerian Hukum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Dengan langkah ini, Indonesia resmi menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud yang bernilai ekonomi.
Dalam konteks pelayanan, Menkum Supratman menyampaikan bahwa pendaftaran hak cipta melalui sistem digital Kementerian Hukum kini dapat dilakukan secara cepat, di mana sertifikat pengakuan negara atas karya intelektual dapat diterbitkan hanya dalam waktu dua menit melalui laman Ditjen Kekayaan Intelektual.
Di akhir acara, dukungan resmi terhadap Protokol Jakarta diserahkan oleh pengurus nasional AMSI yang diwakili oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.
“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” ujar Wahyu.***