Menteri Edhy: Kunjungan Kerja KKP ke Pulau Kecil, Bukti Negara Hadir

7 September 2020, 21:05 WIB

Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Pulau Derawan, dan Pulau Sangalaki
merupakan salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Berau-Kaltim,
dan Indonesia.

Jakarta – Pada saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur
(1-2 September 2020), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak
pelaku usaha/investor wisata bahari untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat Pulau Maratua melalui sektor pariwisata.

Terlebih, Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Pulau Derawan, dan Pulau Sangalaki
merupakan salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Berau-Kaltim, dan
Indonesia.

Sebagai bentuk dukungannya kepada pelaku usaha, di sela kunjungan kerjanya,
Menteri Edhy juga telah menyerahkan secara langsung 11 (sebelas) Izin Lokasi
Perairan kepada pelaku usaha/investor wisata bahari.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan
berusaha sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan
Kemudahan Berusaha.

Pulau Maratua merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang
ditetapkan Melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 dan masuk dalam Kawasan
Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan
Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2018-2037, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan, dan/atau
kesejahteraan masyarakat.

“Bagi saudara-saudara yang sudah memiliki izin lokasi dan masih ingin
mengembangkan usahanya, silakan ajukan ke kami,” ujar Edhy.

Kunjungan kerja Menteri Edhy ke Pulau Maratua sebagai pulau terluar ini
memiliki makna yang penting dan strategis. Ia berharap kunjungan ini
mencerminkan kehadiran dan perhatian negara di pulau kecil terluar agar
pengalaman pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan tak terulang kembali.

“Kami datang kesini bukan untuk main-main, kami datang untuk membuktikan bahwa
negara hadir untuk memajukan pulau terluar Indonesia,” tutur Edhy.

Selain itu, menurut Menteri Edhy, kunjungan kali ini sebagai implementasi
pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar dalam Pertahanan dan Keamanan,
Pelestarian Lingkungan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang sinergis dengan
Pemerintah Daerah dan K/L terkait.

“Ini komitmen pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dan
ekonomi di pulau kecil terluar” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo
Hanggono menjelaskan guna mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau
kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) telah menerbitkan Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 24
Tahun 2019.

Dalam Permen KP 8 Tahun 2019 tersebut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam
rangka Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah  mendapat Izin Pemanfaatan
Pulau-pulau Kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh
Non-PMA (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus mendapat rekomendasi pemanfaatan
dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Permen KP 24 Tahun 2019, untuk
pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki
Izin Lokasi Perairan,” jelas Aryo.

Aryo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan
Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing, maka
PMA di pulau kecil wajib melakukan pengalihan saham kepada peserta Indonesia
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dalam jangka waktu paling lama 10 tahun
sejak diterbitkannya izin usaha.

“Luasan lahan di pulau kecil yang akan dimanfaatkan juga dibatasi, paling
sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat
dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70 % itupun pelaku usaha
wajib mengalokasikan 30 % untuk ruang terbuka hijau,” tandasnya. 
(imh)

Berita Lainnya

Terkini