Nusa Dua – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas meminta seluruh pelaku pariwisata di Bali, khususnya hotel berbintang, untuk bertanggung jawab menyelesaikan sampah yang mereka hasilkan sendiri.
Permintaan ini disampaikan saat acara pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor perhotelan di Provinsi Bali, yang berlangsung di BNDCC Nusa Dua, Jumat (26/9).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Hanif menjelaskan bahwa pemilik kawasan, termasuk hotel, wajib mengelola sampahnya. “Sampah tidak boleh keluar kecuali residu yang dibebankan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Menteri LHK menyoroti adanya kelebihan signifikan pada volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Berdasarkan perhitungan konversi produksi sampah nasional untuk jumlah penduduk Badung dan Denpasar yang sekitar 1,1 juta jiwa, volume sampah seharusnya berkisar 1.300 ton/hari. Namun, pengecekan di TPA Suwung menunjukkan volume sampah mencapai 1.800 ton/hari. Hanif mengindikasikan kelebihan 500 ton/hari tersebut berasal dari aktivitas wisatawan.
Indikasi ini menjadi dasar Kementerian LHK, Kementerian Pariwisata, dan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembinaan terpadu mengenai ketaatan pengelolaan sampah di masing-masing hotel.
Senada dengan Menteri LHK, Gubernur Bali Wayan Koster menyayangkan sikap industri pariwisata yang dinilainya masih kurang taat dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya penanganan sampah. “Belum tertib urusan sampah,” tegas Koster.
Gubernur Koster menekankan bahwa pariwisata Bali dikenal dunia karena keunikan budaya dan ekosistem lingkungannya. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan pariwisata Bali sangat bergantung pada kelestarian budaya, kebersihan alam dan lingkungan, serta infrastruktur yang baik.
Mengingat sektor pariwisata adalah tulang punggung ekonomi Bali, Koster berharap seluruh pelaku industri dapat bersinergi menjaga kelestarian budaya dan alam Bali, terutama dalam hal pengelolaan sampah. ***