Menteri PANRB Peringatkan ASN Jauhi Hiruk Pikuk Politik

18 April 2019, 23:18 WIB

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas menjauhi segala hiruk pikuk dalam Pemilu Serentak 17 April 2019.

“ASN pada pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!” tegas Menteri Syafruddin saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.

Mereka diminta menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak mantan Wakapolri ini.

Sebelum pelaksanaan pemilu, Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.

Apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.

Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB.

Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat.

Sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini