Menteri Trenggono Keluarkan Kebijakan Penangkapan Ikan secara Terukur

21 September 2021, 21:52 WIB

 

WhatsApp%2BImage%2B2021 09 21%2Bat%2B21.53.10
Mentri Trenggono Mengeluarkan kebujakan penangkapan ikan secara terukur diwilayah zee./Dok.Humas KKP.

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur.

Yang akan berlaku untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Model (penangkapan terukur) ini sudah kita hitung sedemikian rupa, saya minta dukungan Irjen untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya Januari 2022 sudah bisa kita jalankan, karena kita ingin Rebound,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam dialog interaktif KKP Bincang Bahari Edisi Special yang berlangsung secara hybrid dikutip dari keterangan tertulis.Selasa (21/9/2021).  

Kebijakan strategis memiliki banyak tujuan. Mulai dari pemerataan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan dan para anak buah kapal (ABK).

 Modernisasi subsektor perikanan tangkap dengan terciptanya pelabuhan yang bersih dan ramah wisatawan, hingga meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar dunia.

Melalui kebijakan terukur ini, Menteri Trenggono juga ingin menegaskan bahwa Indonesia dalam melawan illegal fishing tidak sekadar menangkap pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Saya berpikir kenapa kita masih dibicarakan mengenai IUU Fishing, padahal kita sudah sering menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing.

Saya pikir, saya evaluasi. Ternyata yang dimaksud IUU Fishing itu bukan hanya ruang perikanan kita yang diambil oleh pelaut luar, tapi juga di dalam negeri sendiri penangkapan kita masih menggunakan cara-cara yang kurang baik,” paparnya.
Terdapat tiga zona dengan meliputi zonasi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal, dan zonasi untuk spawning ground sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi perikanan di Indonesia.   

Pada zonasi penangkapan diatur pula kuota ikan yang boleh ditangkap,  yang terdiri dari penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional dan kuota untuk hobi atau wisata.

Dalam menentukan komposisi kuota, KKP berpegang pada hasil kajian Komnas Kajiskan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan saintifik.(Miftach Alifi)

Artikel Lainnya

Terkini