Menteri Yuddy: Pelayanan Publik Denpasar Jadi Percontohan

5 Desember 2014, 06:32 WIB

KabarNusa.com – Pusat pelayanan publik Pemkot Denpasar menjadi contoh reformasi birokrasi bagi seluruh pusat layanan publik pemerintahan diseluruh Indonesia dengan memberikan ruang akses pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Pusat layanan berada di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar sebagai pusat pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Kota Denpasar sudah memiliki pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Disamping dilengkapi fasilitas kenyamanan pelayanan, gedung pelayanan tiga lantai ini juga dilengkapi dengan fasilitas ruang bermain anak, ruang menyusui dan kawasan untuk merokok.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Reformasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, mengunjungi Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Denpasar, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Kamis 4 Desember 2014.

Yuddy juga mengunjungi dua pusat layanan publik Pemkot Denpasar yakni  pusat layanan Area Traffic Control System (ATCS) dan Pelayanan Uji KIR Drive Thrue Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kunjungan pertama kali Menpan RB Yuddy Chrisnandi ini langsung diterima Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, bersama pimpinan SKPD Pemkot Denpasar.

“Ini patut ditiru seluruh layanan publik pemerintah di seluruh Indonesia mulai instansi-instansi pemerintahan seperti kantor-kantor Kementerian, Kantor Pelayanan Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota yang harus memiliki tempat penitipan anak, bermain anak-anak, dan ruang menyusui,” ujarnya.

Layanan tempat bermain anak di Graha Sewaka Dharma sangat manusiawi memberikan ruang pelayanan, tidak saja kepada masyarakat, namun juga kepada ibu-ibu PNS untuk dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.

“Kami akan meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyiapkan tempat bermain anak dan tempat menyusui,” sambungnya.

Pusat layanan seperti di Kota Denpasar ini dapat dipersiapkan dari sekarang dan pada tahun 2015 mendatang  instansi pemerintah ditingkat pusat, sudah dapat mulai dioperasikan.

Nantinya program ini dapat dilanjutkan di instansi pemerintahan ditingkat propinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia. “Hal ini juga sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo,” kata Yuddy. (kto)

Berita Lainnya

Terkini