Menuju Kemandirian Pangan Bali: Evaluasi Perda Digalakkan

Untuk mendukung tema "Swasembada Pangan", Tim AE Kanwil Kemenkum Bali mengkaji lima Peraturan Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Bali

26 Maret 2025, 05:53 WIB

Denpasar – Dalam upaya mendukung swasembada pangan di Bali, Kanwil Kemenkum Bali mengadakan rapat Tim Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum di Daerah pada 25 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin oleh I Wayan Redana ini secara khusus mengevaluasi lima Perda terkait dari Kabupaten/Kota di Bali.

Untuk mendukung tema “Swasembada Pangan”, Tim AE Kanwil Kemenkum Bali mengkaji lima Peraturan Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Bali. Perda-perda tersebut meliputi regulasi mengenai cadangan pangan daerah di Denpasar dan Klungkung, serta perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan petani di Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Dalam upaya memperlancar proses analisis dan evaluasi hukum, Plt. Kepala Divisi P3H mencari bimbingan dari Tim AE BPHN.

Tim AE BPHN memberikan solusi konkret, mulai dari penerapan enam dimensi analisis, pentingnya mendengar suara pemangku kepentingan, hingga mengatasi masalah teknis terkait evadata dan partisipasiku.

Pasca Idul Fitri, rapat lanjutan Tim AE akan digelar untuk mengoptimalkan evaluasi swasembada pangan Bali. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pangan yang dihasilkan lebih terarah dan efektif.

Komitmen Kanwil Kemenkum Bali adalah terus mengevaluasi dan memperbaiki regulasi demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pertanian di Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini