Opini
Oleh Prof. Dr. Teguh Budiharso, M.Pd, Ph.D, Ph.D, DMS
Pemerhati Sosial Budaya dan Bahasa, bekerja di UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengantar
Setelah Sinuhun Paku Buwono XIII (PB XIII) mangkat pada 2 November 2025 (usia 77 tahun, lahir 28 Juni 1948, wafat 2 November 2025), muncul tiga isu di ruang publik yang sekarang viral. Pertama, kalangan internal almarhum PB XIII mengklaim KGPH Purbaya adalah calon kuat suksesor PB XIII. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa KGPH Purbaya telah diangkat sebagai putra mahkota calon penerus raja.
Kedua, pinisepuh Karaton KGPH Suryo Wicaksono atau Gusti Nino, adik mendiang PB XIII dengan bijaksana menyebutkan suksesi belum bisa ditentukan. Gusti Nino mengingatkan: “Masih ada Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan yang memiliki keabsahan hukum dari Kementerian Dalam Negeri pada masa dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta beberapa tahun silam.”
Hasil penelusuran penulis menemukan fakta empiris bahwa dualisme kepemimpinan ini melahirkan kesepakatan kepemimpinan bersama yang tertuang dalam SK Mengadri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 yang ditandatangai Mendagri Cahyo Kumolo, KGPH Hangabehi sebagai Sinuhun PB XIII dan KGPHPA Tedjowulan sebagai Maha Menteri pelaksana harian Raja.
Gusti Nino menegaskan: “Dari sisi pemerintah, sebenarnya masih ada Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan, yang dulu memegang surat Kemendagri nomor empat puluh sekian.” [SK Mendagri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017, penulis].
Berdasarkan SK tersebut, Gusti Nino mengingatkan: “Saat itu muncul perjanjian dua raja, yang menetapkan Hangabehi tetap menjadi raja dan Tedjowulan sebagai Maha Mentri atau wakil raja. Tapi kenyataannya peran itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya” (Nurhayati & Wahyu Gilang Putranto, Tribun Solo, 3 November 2025).
Ketiga, KGPHPA Tedjowulan ditunjuk Mendagri sebagai Raja ad interim yang dirilis Actual.co.id tanggal 5 November 2025, menegaskan bahwa suksesi harus mengacu pada UU yang sudah ditetapkan. Dikutip Actual.co.id (5 November 2025) KGPHPA Tedjowulan menegaskan: “Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik”.
Actual.co.id, (5 November 2025) melanjutkan: ”Ia (Tedjowulan) juga berharap agar seluruh pihak saling menjaga situasi agar lebih kondusif. Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, nggak suka saya. Saya kan nggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” kata KGPHPA Tedjowulan.
Mengambil Hikmah
Tulisan ini mengambil filosofi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa berbasis SK Mendagri No. 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Tjahjo Kumolo. Penulis menukil beberapa fragmen untuk rujukan. Tercatat, setelah Sinuhun PB XII mangkat pada 11 Juni 2004, proses penetapan raja Kasunanan setelah itu cukup rumit. Pertama, KGPHPA Tedjowulan diangkat menjadi suksesor PB XII pada 31 Agustus 2004. Kedua, pada 10 September 2004, KGPH Hangabehi diangkat menjadi raja dan KGPHPA Tedjowulan disepakati menjadi Maha Patih. Namun keputusan itu ditolak oleh Lembaga Dewan Adat sehingga PB XIII Tedjowulan memilih untuk tinggal di luar karaton. Setelah 23 tahun, pada tanggal 21 April 2017, terjadilah rekonsiliasi dengan payung hukum SK Mendagri No. 430-2933 tahun 2017, dengan pembagian kekuasaan KGPH Hangabehi sebagai Sinuhun PB XIII dan KGPHPA Tedjowulan sebagai Maha Menteri. Namun KGPHPA Tedjowulan tetap tinggal di luar karaton karena kesepakatan dalam SK Mendagri tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dualisme kepemimpinan dua Raja tetap terjadi hingga 2 November 2025.
Sekilas set back sejarah, Daerah Istimewa Surakarta (DIS) diberikan untuk Karaton Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran, mulai diberlakukan pada Agustus 1945. Berjalan selama 11 bulan, status istimewa dimoratorium pada Juli 1946. Kesunanan memeliki keistimeaan untuk wilayah Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, dan Sragen. Adapun Mangkunegaran diberi keistimewaan mengelola daerah Wonogiri dan Karanganyar. Keistimewaan sebagai DIS ini pernah digugat ke MK dengan melibatkan advokat terkenal Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, tetapi tidak berhasil mengembalikan status DIS.
Di era reformasi, berkembang isu secara luas bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan karaton tidak harmonis terutama diakibatkan oleh suasana kurang kondusif di internal karaton. Fragmen hubungan pemerintah pusat dan karaton di era presiden Jokowi yang akan menggelontorkan hibah untuk renovasi sebagian karaton batal diberikan karena kurang berterima.
Pada era Presiden Prabowo Subianto, bantuan renovasi yang lebih luas juga siap digelontorkan tetapi proses penerimaannya kurang berjalan lancar karena faktor internal yang kurang koheren. Baru setelah Menteri Kebudayaan RI Dr. Fadli Zon mengingatkan kemungkinan pengelolaan karaton akan diambilalih pemerintah pusat, proses mulai berjalan walau tetap tersendat-sendat. Dr. Fadli Zon ialah tokoh yang memiliki komitmen kuat pada pemberdayaan karaton, memiliki visi, misi, tujuan yang cemerlang untuk memajukan budaya Indonesia.
Dalam tempo kurang dari dua tahun menjadi menteri, ribuan benda-denda sejarah nusantara yang berhasil dikembalikan ke Indonesia dari Belanda dan Negara lain. Karaton Banten akan direnovasi dan dikembalikan ke fungsinya. Karena itu, jika karaton yang masih berdiri lrngkap dengan strukturnya, akibat interaksi yang tidak harmonis, lalu akan diambil alih pemerintah sungguh sangat disayangkan.
Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai simbol budaya masih sangat dicintai rakyat dan di era global sekarang ini perhatian masyarakat sudah melekat menjadi bagian tak terpisahkan. Dengan sendirinya, karaton juga menjadi entitas yang terbuka untuk masyarakat yang tidak berjarak dengan masyarakat semua lapisan. Terkait dengan suksesi kali ini, ada tiga hal yang penting untuk direfleksi.

Pertama, SK Mendagri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 yang dirujuk Gusti Nino menegaskan bahwa KGPHPA Tedjowulan ialah pelaksana tugas setelah PB XIII surut karena dalam SK Mendari tersebut, KGPHPA Tedjowulan diangkat menjadi Maha Menteri pelaksana perintah harian Raja.
Implikasi ketentuan ini, untuk mencapai kebersamaan semua pihak harus merujuk pada SK Mendagri dan menghormati Maha Menteri sebagai penanggungajwab pelaksana tugas Raja. Dalam proses itu, tentu saja pertimbangan adat kerajaan tentang suksesi, norma adat yang mempertimbangkan saran-saran pinisepuh harus diperhatikan dengan mengesampingkan perbedaan dan kepentingan pribadi yang mungkin timbul.
Kedua, KGPHPA Tedjowulan sendiri menegaskan ke depan pengelolaan karaton harus mengacu pada UU dan mengutamakan kebersamaan dan kerukunan. Maha Menteri ketika diwawancara Actual.co.id 5 November 2025 menegaskan, sebagai Maha Menteri, beliau akan mengumpulkan seluruh putra dalem PB XII dan semua putra-putri PB XIII untuk berembug. Beliau tidak mempersoalkan klaim KGPH Purbaya sebagai penerus tahta, tetapi klaim itu belum sah.
Selama menunggu Maha Menteri mengimbau agar semua pihak mengedepankan suasana kondusif, tidak membuat keributan, menjaga kerukunan seluruh keluarga besar, merujuk pada UU dan memperingatkan atas kemungkinan karaton diambil alih pemerintah jika suasana tetap rebut. Implikasi fakta ini ialah sebagai Maha Menteri adalah pemegang otoritas setelah PB XIII wafat yang memiliki otoritas. Penetapan Raja Surakarta selanjutnya, berdasarkan SK Mendagri tersebut harus berkonsultasi dulu dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Jawa Tengah dan Walikota Solo. Sesuai SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 Maha Menterilah yang diberi kewenangan mengkoordinasikan di pihak keluarga karaton dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ketiga, Klausul 1.2. SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 menegaskan, Karaton Surakarta Hadiningrat berkewajiban (1) Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; (2) Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Keraton Kasunanan Surakarta; (3) Memperkuat kepribadian bangsa; (4) Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan (5) Mempromosikan warisan budaya bangsa dan kepariwisataan kepada masyarakat internasional. Implikasinya, karaton harus menunjukkan manajemen yang berwawasan ke depan, dengan orientasi manajemen strategis masa depan yang mandiri di dukung oleh SDM yang memiliki kompetensi andal di bidangnya.
Simpulan dan Implikasi
Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai pewaris Kerajaan Mataram Islam dan Majapahit, telah menorehkan puncak peradaban adiluhung sesuai zamannya. Peradaban itu harus tetap dijaga dan dilestarikan dengan mengedepankan kebersamaan dan kerukunan. Pasca Sinuhun PB XIII surut, terdapat peluang emas rekonsiliasi secara komprehensif dan mengesampingkan segala perbedaan. SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 memberi pedoman hukum positif. Setelah Sinuhun PB XIII surut secara hukum hanya Maha Menteri KGPHPA Tedjowulan yang memiliki legitimasi sebagai penerus PB XIII. Karena itu Maha Menteri berhak untuk menyatukan pendapat tentang masa depan Karaton dengan mengumpulkan seluruh putra-putri Sinuhun PB XII dan seluruh putra putri Sinuhun PB XIII. KGPHPA Tedjowulan memiliki legacy sangat tinggi di Kasepuhan Kasunanan Surakarta.
Sebagai pemimpin, KGPHPA Tedjowulan ialah sosok pemimpin inkulsif, kharismatik, tegas, berwibawa, merakyat tetapi low profile sehingga dihormati semua kalangan. KGPHPA Tedjowulan ialah pemimpin lintas generasi yang menjadi saksi sejarah Orde Baru, orde reformasi, gen-X dan gen-Z. Sebagai mantan pejabat militer beliau juga memiliki networking yang sangat luas dari berbagai strata nasional dan internasional. Momentum rekonsiliasi ini sangat penting maknanya secara internal karaton dan ekstrenal pemerintah. Secara internal, putra putri Sinuhun PB XII dan putra putrid Sinuhun PB XIII bisa disatukan. Secara eksternal, walikota Solo, Gubernur Jawa Tengah, Mendagri dan Presiden bisa diajak dialog mencari solusi oleh Maha Menteri secara relatif tanpa kendala berarti karena kapasitas Maha Menteri.
Di era global, tantangan karaton tidak semata hanya akan menjadi pusat adat dan budaya. Karaton akan menjadi entitas pusat kajian budaya secara global. Karena itu, pemikiran ke depan tentang kepemimpinan yang kuat dan berwawasan geopolitik (meminjam istilah Presiden Prabowo) harus tercermin dalam kepemimpinan tersebut. Manajemen SDM misalnya, rencana strategis kepemimpinan karaton jangka pendek 10 tahun, menengah 30 tahun dan jangka panjang 100 tahun ke depan harus sudah dibuat dalam strategic planning yang matang.
Visi, misi dan tujuan karaton juga harus dipetakan secara berkesinambungan dalam blue print akademik. Maha Menteri sudah sangat tahu persoalan tersebut dan sangat piawai menjalankan manajemen strategis untuk tujuan ini. Maha Menteri juga sudah menyadari karaton bersama masyarakat, maka program-program yang melibatkan masyarakat harus masuk dalam kendali rencana strategis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Untuk itu, biarlah masyarakat menunggu bagaimana SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 memberikan ruang bagi Maha Menteri untuk menjalankan tugas menyatukan keluarga dan menyusun manajamen strategis karaton. Maha Menteri yang sudah kenyang di kemiliteran dan ketika memimpin perang anak buahnya tidak pernah ada yang gugur, berangkat perang dan kembali perang jumlahnya tetap utuh sama, tentu sudah sangat mahfum terhadap geopolitik di era global.
Jadi, tantangan bagaimana membangun masa depan karaton, bagaimana manajemen strategis karaton, manajemen kepemimpinan karaton sebagai induk manajemen SDM dan manajemen keuangan yang handal, peran karaton sebagai entitas budaya global, dan peranan kota Surakarta dalam kerangka NKRI, dan “karaton berbasis rakyat” kita percayakan sepenuhnya kepada Maha Menteri dan para kerabat yang berkompeten sampai tuntas. Suksesi era Maha Menteri KGPHPA Tedjowulan haruslah bisa menciptakan “peradaban kraton era global” yang akan terus berkembang tidak hanya “sakudhuping payung” (selebar payung) tetapi seantero dunia dalam kerangka NKRI, Pancasila, dan dalam kerangka kesatuan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa dalam integrasi di Karaton Surakarta Hadiningrat. (Rumah Sakit, Kasih Ibu, Kamar 14 Pandawa, 5 November 2024)***

