Denpasar -Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau AWK melaporkan empat calon anggota legislatif (Caleg) ke Bawaslu Bali.
Laporan diajukan Karena Arya Wedakarna merasa diserang, menjadi korban, black campaigne atau kampanye hitam para terlapor.
Dia mendapat informasi jika massa yang mendemonya ada 4 caleg dari tiga partai politik.
Edukasi Keselamatan Berkendara, Astra Motor Bali Ingatkan Pentingnya #Cari_Aman di SMKN 1 Klungkung
“Mereka kita laporkan ke Bawaslu. Sesuai aturan sesama caleg tidak boleh melakukan black campaign. Ini kurang patut,” tegas Arya Wedakarna dalam keterangan resminya di Kantor Sekretariat DPD RI Renon, Kamis 18 Januari 2024
Bahkan, Arya Wedakarna menyebut kasus ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia diirinya sebagai caleg diserang oleh caleg lainnya,
“Ini melanggar aturan pemilu,” tegasnnya lagi.
Tangkal Hoaks Pemilu 2024, AMSI Bali dan Garuda Indonesia Perkuat Kolaborasi