Kabarnusa.com – Sidak yang digelar selama dua hari di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berhasil menjaring 32 orang pelanggar salah satunya adalah seorang mahasiswa asal Arab Saudi.
Selama dua hari ini, petugas gabungan dari tim Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bergerak menyasar ke semua lingkungan bandara.
Sidak dilakukan tim PP KTR Provinsi Bali terdiri dari Dinas Kesehatan, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Udayana, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainya.
Sidak dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali Made Sukadana. Pada sidak hari kedua Kamis 26 Februari 2015, petugas kembali memburu para penumpang atau pegawai yang kedapatan merokok di kawasan larang merokok tersebut.
“Setelah 2 hari sidak di bandara ditemukan 32 pelanggar,” ujar Arnawa didampingi Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati. Dari jumlah itu, 8 orang diberikan pembinaan, dengan mengisi form pernyataan untuk tidak lagi mengulangi aktivitas merokok di kawasan bandara.
“Sebanyak 25 orang yang mengikuti sidang terdiri 23 laki-laki dan 2 orang perempuan,” imbuhnya. Yang menarik, dari puluhan penumpang dan warga lainnya yang terjaring sidak, adalah seorang mahasiswa asal Arab Saudi.
Dia dipergoki petugas merokok di sekitar bandara sehingga harus pula mengikuti sidang seperti warga lainnya. Dalam Sidang dipimpin hakim Wayan Kawisada dengan menghadirkan Jaksa Yudi Purwato, dan panitera I Nengah Jendra menarik perhatian pengunjung bandara.
Sidang dilaksanakan di halaman Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka para pelanggar karena terbukti melanggar Perda sehingga dijatuhi sansi membayar denda Rp50 ribu. (kto)